Kasus Korupsi

JARINGAN Korupsi Bupati Koltim Diungkap KPK: Pembangunan RSUD, 5 Tersangka, Nilai Proyek Rp126,3 M

KPK membongkar jaringan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK membongkar jaringan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. 

TRIBUNJAMBI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK membongkar jaringan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Kasus yang baru diungkap Lembaga Antirasuah itu setidaknya menetapkan lima orang tersangka

Penetapan kelimanya itu berawal dari sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dramatis.

KPK kemudian menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka.

Status itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) senilai Rp126,3 miliar.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena menjerat lima orang sekaligus, termasuk pejabat daerah, perwakilan kementerian, dan pihak swasta. 

Peristiwa ini bermula dari serangkaian OTT yang dilakukan tim KPK di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025).

Baca juga: PROFIL Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Sempat Bantah OTT: Mantan Polri

Baca juga: JANGANKAN Prabowo, Dunia Harus Tahu: Jeritan Ayah Prada Lucky Jenazah Anaknya Ditelantarkan

Baca juga: SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal

Jaringan Korupsi yang Terbongkar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh dua alat bukti yang kuat. 

Kelima tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8-27 Agustus 2025, adalah:

1. Abdul Azis (ABZ): Bupati Kolaka Timur sekaligus kader Partai NasDem.

2. Andi Lukman Hakim (ALH): Penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

3. Ageng Dermanto (AGD): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

4. Deddy Karnady (DK): Pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

5. Arif Rahman (AR): Pihak swasta dari Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Baca juga: Nikita Mirzani Lapor ke KPK, Lucinta Luna Ikutan Panas Sebut Dir

Baca juga: Hoaks Kabar TKW Kerinci yang Dianiaya Majikan di Malaysia Meninggal, Ida: Masih Hidup

Penyelenggara Negara dan Swasta Saling Berkolusi
KPK menduga terjadi kolusi antara pihak pemberi suap (swasta) dan penerima suap (penyelenggara negara). 

Para pihak swasta, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak penyelenggara negara yang diduga menerima suap—Bupati Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto—dijerat dengan pasal yang lebih berat. 

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan kelima tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. 

Baca juga: Viral Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,8 M, Ternyata Datanya Disalahgunakan Orang

Baca juga: Brigjen Heri: Korem Jambi ke Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol per 10 Agustus

Baca juga: JANGANKAN Prabowo, Dunia Harus Tahu: Jeritan Ayah Prada Lucky Jenazah Anaknya Ditelantarkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved