Berita Viral

PANTAS Tom Lembong Sakit Hati pada Chusnul Khotimah, Ngaku Disidang Negara Rp578 M Gegara Impor Gula

Saat sidang Tom Lembong, Chusnul Khotimah sempat bersaksi dalam persidangan dan menyebut kerugian negara akibat impor gula mencapai Rp578 miliar.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
PANTAS Tom Lembong Sakit Hati pada Chusnul Khotimah, Ngaku Disidang Negara Rp578 M Gegara Impor Gula 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini mulai mengambil sikap usai sembilan mendekam di penjara atas kasus impor gula.

Usai mendapat pembebasan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, kini Tom Lembong menyerang balik sejumlah pihak, salah satunya Chusnul Khotimah.

Ya, Tom Lembong mengambil langkah jalur etik dan hukum dengan melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tiga majelis hakim ke lembaga pengawas.

Diungkapkan Kuasa Hukumnya, Tom Lembong menilai audit BPKP salah satu penyebab utama atas vonis pidana yang dijatuhkan padanya.

Menurutnya audit sebelumnya dinilai janggal dan tak profesional.

Salah satu auditor yang dilaporkan yakni Chusnul Khotimah.

Baca juga: KEKUATAN Nikita Mirzani di Sosmed Mengerikan, Fitri Salhuteru Ungkap Alasan Berpihak ke Reza Gladys

Baca juga: NASIB 2 ASN Mesum di Mushola Kini Terancam Dipecat, Sesama Pegawai Puskesmas Itu Viral di TikTok

Baca juga: NELANGSA Ida TKW Jambi Terbaring Usai Kepalanya Disetrika Majikan, Ada Siksaan Lain Dikuak Keluarga

Saat sidang Tom Lembong, Chusnul Khotimah sempat bersaksi dalam persidangan dan menyebut kerugian negara akibat impor gula mencapai Rp578 miliar.

Laporan ini tak dimaksudkan untuk menjatuhkan lembaga, melainkan sebagai upaya koreksi atas proses hukum yang dinilai tidak adil.

Di saat yang sama, Tom juga melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung, dengan harapan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan yang menurutnya membuka ruang kriminalisasi terhadap pejabat negara yang menjalankan tugas

BPKP adalah lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas melakukan pengawasan keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional.

Sementara, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta.

Laporan diajukan pihak Tom Lembong sebab auditor BPKP dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula yang menjerat sahabat Anies Baswedan itu.

Salah satu auditor yang disebut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, adalah Chusnul Khotimah.

Terkait laporan yang diajukan pihaknya, Zaid menegaskan Tom Lembong tidak bermaksud menjatuhkan BPKP.

Tom Lembong, kata Zaid, hanya berharap agar kesalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved