Berita Viral

NOVEL BASWEDAN Sentil Prabowo Usai Ampuni Hasto: Omong Kosong Berantas Korupsi

Presiden Prabowo Subianto disentil mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Kolase Tribun Jambi
Presiden Prabowo Subianto disentil mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sentilan atas kekecewaannya terhadap bebasnya terpidana kasus korupsi, Hasto Kristiyanto. Hasto yang merupakan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) sebelumnya dijerat kasus suap dan perintangan penyidikan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.  

Apalagi, menurut dia, tuduhan perbuatan korupsi dalam impor gula tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.

"Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," katanya.

Sementara dalam kasus dugaan suap Hasto, Novel menuturkan perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan. 

Bahkan, katanya melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron).

Novel menyayangkan alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan suap dilakukan, Hasto malah diberikan pengampunan atau amnesti.

Baca juga: UCAPAN Jokowi Soal Sekjen PDIP Hasto Dapat Bantuan dari Prabowo, Netizen: Dulu Tegas, Sekarang Diam?

Baca juga: PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana

"Bila dilihat ke belakang, perkara Hasto ini sekian lama tidak berjalan karena peran Ketua KPK yang sekarang menjadi tersangka yaitu Firli Bahuri, dan kemudian Firli Bahuri dengan perbuatan melanggar hukum dan menipulasinya (menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI) melakukan penyingkiran sejumlah pegawai KPK dengan mekanisme TWK, yang kemudian mereka 57 orang diberhentikan dari KPK dengan hormat," papar Novel.

Dari semuanya Novel menyimpulkan klaim komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan Prabowo adalah omong kosong belaka.

"Dari penjelasan saya di atas, tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR," katanya.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto dan Tom divonis bersalah.

Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku

Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi.

Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Adapun uang tersebut untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Baca juga: EMBRIO Beku Sejak 1994, Kini Bayi "Tertua" Dunia Lahir di AS: Punya Kakak Biologis Berusia 30 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved