Berita Viral
KPK Pasrah Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP Bantah Bahas Transaksi Politik dengan Sufmi Dasco
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat malam (1/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat malam (1/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hasto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPO Harun Masiku, kini bebas dari jeratan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangani kasus ini, menyatakan tak berdaya setelah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti tersebut.
KPK telah menerima salinan Keppres amnesti Hasto Kristiyanto dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Widodo.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjadi penerima langsung surat tersebut.
"Surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep, kami cuma ini aja isinya apa ya pimpinan yang nanti akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," kata Widodo.
Surat yang dimaksud adalah tanda terima dari Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025.
Widodo juga menginformasikan bahwa Menteri Hukum dan HAM akan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan detail keputusan tersebut.
Baca juga: RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong
Baca juga: PROFIL Firman Soebagyo: Anggota DPR Sebut Kibarkan Bendera One Piece Itu Makar
Baca juga: PROFIL Inda Putri Manurung? Jaksa yang Berani Pelototi Nikita Mirzani di Sidang: Karir Mentereng
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, surat pertama terkait abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus korupsi impor gula, dan surat kedua berisi amnesti untuk 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Di tengah ramainya kabar amnesti Hasto, beredar foto pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, memicu spekulasi adanya 'transaksi politik'.
Namun, PDI Perjuangan membantah keras dugaan tersebut.
"Tidak ada transaksional sama sekali,” tegas politikus senior PDIP Said Abdullah saat ditemui di sela-sela Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025).
Ketua Banggar DPR RI itu meminta publik tidak terlalu menginterpretasikan foto yang viral pasca-pengumuman amnesti.
“Marilah jangan kemudian karena Pak Dasco datang, ada amnesti, kita hari ini kongres, seakan-akan isinya transaksional. Jauh dari itu. Itu bukan karakter di PDIP, bukan karakter Ibu Megawati,” tegas Said.
Said juga membantah dugaan bahwa PDIP telah mengetahui rencana amnesti untuk Hasto sejak lama.
Menurutnya, pemberian amnesti merupakan inisiatif penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
“Loh kami berjuang mati-matian di pengadilan. Kalau kemudian kita tahu sudah lama dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan. Jangan begitu lah,” jelas Said.
Senada dengan Said, politikus PDIP Yasonna Laoly juga menegaskan bahwa amnesti ini tidak melibatkan negosiasi politik antarpartai. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini bahkan mengaku kaget dengan pemberian amnesti untuk Hasto.
“Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif presiden bersama tim hukumnya. Kaget itu. Dan di luar perhitungan politik kita,” jelas Yasonna.
Baca juga: NOVEL BASWEDAN Sentil Prabowo Usai Ampuni Hasto: Omong Kosong Berantas Korupsi
Baca juga: PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana
Yasonna menambahkan, PDIP mengapresiasi langkah Presiden Prabowo sebagai terobosan politik yang positif.
Diketahui, tak berselang lama setelah mengumumkan amnesti Hasto, Dasco yang juga Ketua Harian Gerindra mengunggah foto pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri bersama putra-putrinya, M. Prananda Pranowo dan Puan Maharani, di akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco, pada Kamis (31/7/2025) malam.
Dalam foto tersebut, Dasco terlihat mengenakan kemeja putih bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto dan Tom divonis bersalah.
Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi.
Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.
Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Adapun uang tersebut untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Baca juga: UANG Paksaan dan Perampasan Terkuak Usai TNI Lumpuhkan 2 anggota KKB Papua di Puncak
Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.
Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara untuk Tom, dia divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum banding.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PROFIL Firman Soebagyo: Anggota DPR Sebut Kibarkan Bendera One Piece Itu Makar
Baca juga: Gaji Cair, PPPK Batang Hari Jambi Ucapkan Terima Kasih pada Bupati
Baca juga: Kampung Rawasari Kota Jambi Terima Penghargaan Kampung Bebas Narkoba
Baca juga: NOVEL BASWEDAN Sentil Prabowo Usai Ampuni Hasto: Omong Kosong Berantas Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Hasto Kristiyanto
PDIP
amnesti
Presiden Prabowo Subianto
Sufmi Dasco
Tom Lembong
abolisi
Tribunjambi.com
Ada Apa Dibalik Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong? |
![]() |
---|
NOVEL BASWEDAN Sentil Prabowo Usai Ampuni Hasto: Omong Kosong Berantas Korupsi |
![]() |
---|
RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong |
![]() |
---|
UCAPAN Jokowi Soal Sekjen PDIP Hasto Dapat Bantuan dari Prabowo, Netizen: Dulu Tegas, Sekarang Diam? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.