Berita Viral
APA Reaksi Jokowi Usai 3 Orang yang Berseberangan Dapat Amnesti dan Abolisi Prabowo?
Tiga nama yang dapat amnesti dan abolisi memiliki riwayat berseberangan dengan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, serta seribuan narapidana lainnya termasuk Yulianus Paonganan menarik perhatian.
Menariknya, ketiga nama di atas diketahui memiliki riwayat berseberangan dengan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Lantas, apa reaksi Jokowi sendiri terkait langkah suksesornya?
Pada Jumat (1/8/2025) di Solo, Jokowi menanggapi santai kebijakan pengampunan ini.
Jokowi menegaskan bahwa ia sepenuhnya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan Undang-undang Dasar kita pada presiden,” kata Jokowi.
Jokowi juga meyakini keputusan Presiden Prabowo Subianto, baik dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong maupun amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan lainnya, telah melalui pertimbangan yang matang.
“Sudah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua. (Untuk Pak Hasto?) Sama, itu hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan undang-undang dasar kita. Kita harus menghormati itu,” jelas Jokowi.
Baca juga: RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong
Baca juga: RESPON Santai Putin Usai Disindir Trump Soal Ukraina: Kekecewaan Itu karena Ekspektasi Berlebihan
Baca juga: KKB Papua Akui 3 Angota Tewas Melawan TNI: Meninggal dalam Kontak Senjata
Mengenai jeda waktu yang tidak terlalu lama antara vonis dan pemberian abolisi/amnesti, Jokowi menjawab diplomatis bahwa perintah presiden pasti memiliki pertimbangan politik, sosial politik, dan juga dari sisi hukum.
Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025) malam, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan seluruh fraksi di DPR RI telah menyepakati usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Dasco menyatakan DPR telah memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait abolisi untuk Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 yang berisi permintaan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dasco menjelaskan bahwa abolisi menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong.
Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara.
Meskipun ketiga penerima pengampunan ini dikenal berseberangan dengannya, Jokowi tampak tidak mempermasalahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.