Berita Jambi

4 Komplotan Pemeras Sopir di Selincah Jambi Ditangkap, Minta Rp300 Ribu Jika Ingin Lewat

Komplotan pelaku pemerasan sopir truk batu di Simpang Gado-gado, Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi, ditangkap oleh polisi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo melakukan konferensi pers kasus penangkapan pelaku pemerasan sopir truk, Jumat (1/8/2025). 

"Pengakuan para pelaku uang itu mereka bagi-bagi secara merata," ungkap Edi. 

Kini, para pelaku telah ditahan di Polsek Jambi Timur dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pemeras Truk di Jambi Minta Rp 300 Ribu per Kendaraan, Sisa Rp 50 Ribu Pun Disikat", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening

Baca juga: EMBRIO Beku Sejak 1994, Kini Bayi "Tertua" Dunia Lahir di AS: Punya Kakak Biologis Berusia 30 Tahun

Baca juga: Analisis Hukum Dosen UI Soal Hasto Kristianto Bebas Malam Ini, Tamparan Bagi KPK Kejagung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved