Berita Jambi

4 Komplotan Pemeras Sopir di Selincah Jambi Ditangkap, Minta Rp300 Ribu Jika Ingin Lewat

Komplotan pelaku pemerasan sopir truk batu di Simpang Gado-gado, Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi, ditangkap oleh polisi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo melakukan konferensi pers kasus penangkapan pelaku pemerasan sopir truk, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komplotan pelaku pemerasan sopir truk batu di Simpang Gado-gado, Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi, ditangkap oleh polisi.

Empat pelaku ditangkap setelah korban yakni para sopir melaporkan aksi pemerasan ke polisi.

Keempat pelaku yakni Novian alias Novian Bontot (41), Teguh Haryanto (34), Salman alias Isal (42), dan Sahat Maruli Tua Sipayung (41). 

Mereka biasa menyasar angkutan batu bara dan crude palm oil (CPO).

Modus 4 pelaku pemerasan yang beraksi saat malam ini dengan mencari kesalahan sopir, seperti jaring penutup muatan dan pelanggaran teknis lain. 

Setelah itu, mereka meminta uang dengan dalih agar truk bisa melintas.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, para pelaku beraksi pada malam hari dengan modus mengancam sopir agar membayar sejumlah uang jika ingin melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening

Baca juga: RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong

"Sopir bilang dia udah enggak ada uang. Akhirnya dikasih Rp 50 ribu, karena mereka rombongan saat beraksi, sopir merasa terancam," kata Edi, Jumat (1/8/2025).

Salah satu korban melapor bahwa ia diperas Rp 300 ribu pada hari pertama. 

Keesokan harinya, pelaku kembali meminta uang Rp 200 ribu.

Namun karena sopir hanya membawa sedikit uang, akhirnya hanya diberikan Rp 50 ribu. 

Atas kejadian tersebut, sopir melaporkan aksi pemerasan itu ke Polsek Jambi Timur. 

Ia juga merekam kejadian saat berlangsung.

Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap empat pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain sisa uang hasil pemerasan berupa 10 lembar pecahan Rp 2.000 dan 13 lembar pecahan Rp 1.000, topi, serta jaket yang digunakan saat beraksi.

"Pengakuan para pelaku uang itu mereka bagi-bagi secara merata," ungkap Edi. 

Kini, para pelaku telah ditahan di Polsek Jambi Timur dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pemeras Truk di Jambi Minta Rp 300 Ribu per Kendaraan, Sisa Rp 50 Ribu Pun Disikat", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening

Baca juga: EMBRIO Beku Sejak 1994, Kini Bayi "Tertua" Dunia Lahir di AS: Punya Kakak Biologis Berusia 30 Tahun

Baca juga: Analisis Hukum Dosen UI Soal Hasto Kristianto Bebas Malam Ini, Tamparan Bagi KPK Kejagung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved