Wawancara Eksklusif

Saksi Kata, Pengakuan Ayah Ragil Soal 2 Polisi yang Bunuh Anaknya di Polsek Kumpeh Muaro Jambi

Dalam kasus pemuda tewas di sel, ada dua polisi terdakwa, yaitu Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, yang kini telah dihukum

|
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribun Jambi
Ayah almarhum Ragil Alfarisi, Ibnu Kasir (kanan), saat berbincang dengan Jurnalis Tribun Jambi M Ferry Fadly di Studio Tribunjambi.com. 

Jumat pagi itu, ia pergi ke sekolah untuk bertemu kepala sekolah, dengan maksud mengklarifikasi tuduhan yang beredar.

Kepala sekolah membenarkan bahwa ada kehilangan fasilitas seperti laptop, proyektor, dan tabung gas. Namun, pihak sekolah belum melaporkan kasus itu ke polisi.

Bahkan saat persidangan, (Brigadir) Faskal menyebut Ragil tidak terbukti mencuri, melainkan membantu menjual barang tersebut. 

Menurut korban pencurian, nama-nama yang disebut sebagai pelaku justru Pikal, Jul, dan Aan. 

Tapi sampai saat ini, saya tidak pernah melihat ketiga orang itu.

Bagaimana kronologi penangkapan Ragil oleh polisi?

Sekitar pukul 18.00 WIB, Ragil pamit keluar rumah untuk bermain domino. 

Ia sempat meminta uang Rp5 ribu untuk membeli rokok dan diberi oleh ibunya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, saya hendak tidur, tiba-tiba mendapat kabar bahwa Ragil ditangkap polisi. 

Informasi itu saya dapat dari keluarga sekitar pukul 21.30 WIB. 

Saya langsung mencari tahu ke warga sekitar.

Setengah jam kemudian, seorang warga bernama Mukti menjemput saya dan mengabarkan bahwa Ragil berada di puskesmas. 

Kami langsung berangkat ke sana.

Saat tiba, saya melihat Ragil sudah terbaring di kasur. 

Saya bertanya ke perawat yang berjaga, tapi semuanya bungkam. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved