Wawancara Eksklusif
Saksi Kata, Pengakuan Ayah Ragil Soal 2 Polisi yang Bunuh Anaknya di Polsek Kumpeh Muaro Jambi
Dalam kasus pemuda tewas di sel, ada dua polisi terdakwa, yaitu Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, yang kini telah dihukum
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Kami sangat kecewa. Kami kehilangan anak karena dibunuh, tapi pelaku hanya dihukum 15 tahun.
Apakah ada permintaan maaf dari pelaku?
Dari pihak Yuyun, maupun Yuyun sendiri, tidak ada permintaan maaf atau upaya bertemu.
Faskal sempat mengajak bertemu dan mengatakan tidak ikut membunuh.
Namun di persidangan, ia ditetapkan ikut serta melakukan pembunuhan.
Apa langkah keluarga setelah putusan?
Kami mendukung siapa pun yang ingin membuka kasus ini secara terang-terangan.
Kami melihat adanya niat membunuh, bisa dilihat dari fakta hukum.
Kami juga ingin mencari tahu siapa sebenarnya yang melaporkan kehilangan barang, karena kepala sekolah sendiri tidak pernah membuat laporan ke polisi.
Sampai sekarang, kami belum berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum, karena kami tidak paham soal hukum.
Kami juga sempat dibungkam untuk tidak bicara soal kasus ini.
Padahal, kami tahu ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan kejadian sebenarnya.
Apa harapan keluarga?
Kami berharap kasus ini dibuka secara terang dan tuntas. Ada banyak kejanggalan.
Pertama, rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya, yakni Polsek Kumpeh, melainkan di Polsek Sungai Gelam.
Kedua, dalam persidangan disebut pelaku pencurian ada tiga orang.
Ragil hanya membantu, namun ketiga orang itu tidak terlihat setelah kejadian.
Ketiga, hasil autopsi menunjukkan ada benturan keras di belakang kepala Ragil, menyebabkan batang otak patah dan pendarahan hebat.
Saya menduga Ragil sudah meninggal saat digantung, hanya untuk menghilangkan jejak.
Sampai sekarang, saya masih bertanya siapa pemilik ikat pinggang, alat yang digunakan untuk menggantung Ragil, karena tidak dijelaskan di persidangan siapa yang menggantungnya.
Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan hukuman maksimal.
Tapi kami tetap berharap, kasus ini dibuka selebar mungkin agar kebenaran terungkap dan keluarga bisa sedikit terobati dari duka. (syrillus krisdianto)
Baca juga: Misteri Kematian Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ayah Korban: Saya Masih Bertanya
Baca juga: Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun
Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
![]() |
---|
Saksi Kata, Sesepuh Kenali Asam Atas Kota Jambi Siap Mati, Heran Zona Merah Pertamina |
![]() |
---|
Saksi Kata, Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
Saksi Kata, Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.