Wawancara Eksklusif

Saksi Kata, Pengakuan Ayah Ragil Soal 2 Polisi yang Bunuh Anaknya di Polsek Kumpeh Muaro Jambi

Dalam kasus pemuda tewas di sel, ada dua polisi terdakwa, yaitu Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, yang kini telah dihukum

|
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribun Jambi
Ayah almarhum Ragil Alfarisi, Ibnu Kasir (kanan), saat berbincang dengan Jurnalis Tribun Jambi M Ferry Fadly di Studio Tribunjambi.com. 

Kami sangat kecewa. Kami kehilangan anak karena dibunuh, tapi pelaku hanya dihukum 15 tahun.

Apakah ada permintaan maaf dari pelaku?

Dari pihak Yuyun, maupun Yuyun sendiri, tidak ada permintaan maaf atau upaya bertemu.

Faskal sempat mengajak bertemu dan mengatakan tidak ikut membunuh. 

Namun di persidangan, ia ditetapkan ikut serta melakukan pembunuhan.

Apa langkah keluarga setelah putusan?

Kami mendukung siapa pun yang ingin membuka kasus ini secara terang-terangan.

Kami melihat adanya niat membunuh, bisa dilihat dari fakta hukum. 

Kami juga ingin mencari tahu siapa sebenarnya yang melaporkan kehilangan barang, karena kepala sekolah sendiri tidak pernah membuat laporan ke polisi.

Sampai sekarang, kami belum berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum, karena kami tidak paham soal hukum.

Kami juga sempat dibungkam untuk tidak bicara soal kasus ini. 

Padahal, kami tahu ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan kejadian sebenarnya.

Apa harapan keluarga?

Kami berharap kasus ini dibuka secara terang dan tuntas. Ada banyak kejanggalan.

Pertama, rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya, yakni Polsek Kumpeh, melainkan di Polsek Sungai Gelam.

Kedua, dalam persidangan disebut pelaku pencurian ada tiga orang. 

Ragil hanya membantu, namun ketiga orang itu tidak terlihat setelah kejadian.

Ketiga, hasil autopsi menunjukkan ada benturan keras di belakang kepala Ragil, menyebabkan batang otak patah dan pendarahan hebat.

Saya menduga Ragil sudah meninggal saat digantung, hanya untuk menghilangkan jejak. 

Sampai sekarang, saya masih bertanya siapa pemilik ikat pinggang, alat yang digunakan untuk menggantung Ragil, karena tidak dijelaskan di persidangan siapa yang menggantungnya.

Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan hukuman maksimal. 

Tapi kami tetap berharap, kasus ini dibuka selebar mungkin agar kebenaran terungkap dan keluarga bisa sedikit terobati dari duka. (syrillus krisdianto)

Baca juga: Misteri Kematian Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ayah Korban: Saya Masih Bertanya

Baca juga: Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved