Kredit Fiktif Bank di Tebo
Para Tersangka Gunakan Uang Korupsi untuk Judol dan Buka Usaha Ilegal Mining
Polres Tebo mengamankan dua orang mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) atas dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif tahun 2021.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo mengamankan dua orang mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) atas dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2021.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Ermalia Wendi, Mantan Kepala BSI Cabang Pembantu Rimbo Bujang dan Mardiantoni, mantan pemasaran Micro Staff.
Setelah dilakukan perhitungan, negara mengalami kerugian Rp 4.8 Miliar sedangkan yang disita polisi Rp 3.8 miliar.
Baca juga: Modus Korupsi Kredit Fiktif BSI di Tebo Jambi, Eks Kepala Cabang Jadi Tersangka
Kapolres Tebo AKBP Triyanto menjelaskan, menurut pengakuan dari Ermalia Wendi uang tersebut dipakai untuk usaha ilegal mining di Muara Bungo, namun sejak tahun 2023 usaha tersebut tidak beroperasi lagi.
"Pengakukan dia uang tersebut dipakai untuk kegiatan usaha ilegal mining di Muara Bungo," jelasnya.
Sementara itu tersangka Mardiantoni, digunakan untuk bermain judi online dan itu bisa dilihat deposit senilai Rp 380 juta.
"Iya MT ini deposit judi online," terangnya.
Kapolres menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada nya tersangka baru setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka.
Baca juga: BUKANNYA MALU, Kades Heni Mulyani Malah Senyum Pakai Rompi Tahanan Usai Korupsi dan Jual Posyandu
"Kita masih berupaya mencari keterlibatan penyiapan data-data nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto menjelaskan, ada nama-nama nasabah yang digunakan para pelaku untuk mencairkan uang.
Kasat bilang, sebagian nasabah ada yang menerima uang ada juga yang tidak sama sekali menerima uang.
Kapolres menuturkan modus operandi para pelaku yakni, merekayasa dan memanipulasi tujuan pembiayaan data pekerjaan nasabah, penghasilan nasaba atau penilaian kemampuan nasabah.
Yang kedua membuat catatan keuangan nasabah, rekap pendataan nasabah yang mana dokumen tersebut nantinya akan ditandatangani nasabah pada saat akad pembiayaan.
Ketiga tidak melakukan pengecekan terhadap nasabah yang diajukan.
"Karena dari awal proses pencarian tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dari BPKP menyatakan total los," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.