Kredit Fiktif Bank di Tebo

Modus Korupsi Kredit Fiktif BSI di Tebo Jambi, Eks Kepala Cabang Jadi Tersangka

Modus dugaan korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 di Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kabupaten Tebo, Jambi.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
TERSANGKA - Polres Tebo menetapkan dua pegawai BSI Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sebagai tersangka pada kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 fiktif. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Modus dugaan korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 di Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kabupaten Tebo, Jambi.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo menetapkan 2 orang jadi tersangka kasus ini.

Keduanya yakni  Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran yang saat itu menjabat sebagai micro staff.

Polisi menetapkan dua pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sebagai tersangka pada kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 fiktif.
Polisi menetapkan dua pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sebagai tersangka pada kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 fiktif. (Tribunjambi.com/ Sopianto)

Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp Rp 4,8 miliar.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan kedua tersangka diduga telah melakukan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit.

Hingga menyebabkan dana pinjaman disalurkan kepada 26 nasabah fiktif.

Menurut Kapolres, kredit KUR tersebut diproses tanpa melalui verifikasi lapangan, menggunakan identitas palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar lolos proses scoring.

Baca juga: Breaking News 2 Pegawai BSI di Tebo Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyaluran KUR Fiktif

Baca juga: Sosok Suryadharma Ali, Eks Menag dan Politisi Senior PPP yang Meninggal Dunia Hari Ini

"Para tersangka sengaja mengabaikan prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman pemohon kredit," ujarnya saat konferensi pers Kamis (31/7/2025).

Para tersangka melakukan itu dengan tujuan agar kredit tetap disalurkan meski nasabah tidak memenuhi syarat.

Selain itu, para tersangka membuat dokumen-dokumen fiktif guna mendukung proses pencairan dana.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah.

Puluhan dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal, serta berkas terkait lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Kini pihak polisi tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Kita masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam pengumpulan data fiktif," kata Kapolres.

 (*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved