Berita Viral

BUKANNYA MALU, Kades Heni Mulyani Malah Senyum Pakai Rompi Tahanan Usai Korupsi dan Jual Posyandu

Sosok Heni Mulyani belakangan viral di sosial media gegara ekspresinya saat ditahan. Saat mau dipakaikan rompi oranye, Heni Mulyani malah tersenyum

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
BUKANNYA MALU, Kades Heni Mulyani Malah Senyum Pakai Rompi Tahanan Usai Korupsi dan Jual Posyandu 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Heni Mulyani, Kades Cikujang tersenyum lebar saat pakai rompi tahanan.

Sosok Heni Mulyani belakangan viral di sosial media gegara ekspresinya saat ditahan.

Dimana saat mau dipakaikan rompi oranye, Heni Mulyani malah tersenyum lebat di depan kamera.

Ya, Heni ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).

Untuk sementara Heni Mulyani dititipkan ke Lapas Wanita Bandung selama 20 hari kedepan.

"Tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang di mana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

Baca juga: PERANGAI Petugas Dishub Lakukan Pelecehan Verbal ke Karyawati, Korban Trauma: Awalnya Saya Gak Sadar

Baca juga: ISTRI Dibuat Hancur Tahu Suami Selingkuh dengan Sahabat Sendiri, Anaknya Temukan Struk Belanjaan

Baca juga: KANDAS Lagi Upaya Roy Suryo Buktikan Ijazah Jokowi, Berikut Hasil Gelar Perkara Khusus Bareskrim

Menurut Kejari, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Heni mencapai Rp 500 juta, termasuk dugaan penjualan aset desa berupa Posyandu senilai Rp 45 juta.

“(Jual beli aset desa?) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” tutur Agus.

Dana hasil korupsi tersebut disebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh Heni Mulyani.

"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau," jelas Agus.

Agus juga mengungkap bahwa bangunan Posyandu yang dijual Heni seharga Rp 45 juta itu dibangun di atas tanah yang awalnya dihibahkan atau diwakafkan ke desa, lalu didanai dari anggaran Dana Desa.

"Tahun 2022 itu (sudah) tidak digunakan alias terbengkalai, oleh Bu Kades karena merasa tanah tersebut milik dirinya (awal wakaf), walaupun bangunan (dibangun) menggunakan dana desa, oleh Bu Kades dijual Rp 45 juta kepada D,” tutur Agus.

Namun, Heni mengklaim bahwa aset desa tersebut telah diganti dengan sebidang tanah lain di wilayah Desa Cikujang.

Modus Lain Korupsi Kades Cikujang Heni Mulyani

Agus menambahkan bahwa praktik korupsi Heni Mulyani tak hanya soal penjualan Posyandu, tapi juga penyelewengan dana desa dan pendapatan asli desa yang tidak masuk kas desa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved