Kredit Fiktif Bank di Tebo
Begini Modus Pelaku Cairkan KUR BSI Fiktif di Tebo Jambi, Manipulasi Data Tanpa Verifikasi
Negara mengalami kerugian Rp 4.8 Miliar akibat ulah pelaku oknum pegawai Bank BSI yang menyalurkan KUR fiktif di Tebo Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Negara mengalami kerugian Rp 4.8 Miliar akibat ulah pelaku oknum pegawai Bank BSI yang menyalurkan KUR fiktif.
Polisi menetapkan Ermalia Wendi, Mantan Kepala BSI Cabang Pembantu Rimbo Bujang dan Mardiantoni, mantan pemasaran Micro Staff sebagai tersangka.
Modus para pelaku adalah dengan cara melakukan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit.
Baca juga: Modus Korupsi Kredit Fiktif BSI di Tebo Jambi, Eks Kepala Cabang Jadi Tersangka
Hingga menyebabkan dana pinjaman disalurkan kepada 26 nasabah fiktif.
Kredit KUR tersebut diproses tanpa melalui verifikasi lapangan, menggunakan identitas palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar lolos proses scoring.
Kapolres Tebo mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit internal yang dilakukan pihak BSI pada tahun 2023.
Audit tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR pada 2021.
Kini pihak polisi tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Baca juga: Breaking News 2 Pegawai BSI di Tebo Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyaluran KUR Fiktif
"Kita masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam pengumpulan data fiktif," kata Kapolres saat konferensi pers Kamis (31/7/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.