Sidang Narkoba Helen CS
Hari Ini Sidang Tuntutan Tikui, Kakak Bos Narkoba Jambi yang Sudah Dituntut Hukuman Mati
terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui) di kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba narkoba di Jambi digelar hari ini, Kamis (31/7/2025).
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Transaksi itu dilakukan secara bersama-sama oleh Helen dan Didin, lalu diserahkan kepada Arifani alias Ari Ambo.
Penjualan narkoba tersebut dilakukan secara terorganisir, dengan peran yang telah dibagi antara para pelaku.
Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram narkotika sabu-sabu disebut disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan.
Dalam proses penjualan, para pelaku menggunakan rekening pihak lain, termasuk melalui agen BRI Link, guna menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.
Diketahui, para pelaku juga telah menerima hasil dari penjualan barang haram tersebut. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Batanghari dan 1 Perempuan Digerebek Warga Malam-malam di Teratai
Baca juga: Viral Maling Dihajar di Kampung Bugis Jambi Siang Bolong, Satu Orang Kabur
Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi itu, Misri Puspita Tanya Kabar Adik-adiknya di Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.