Sidang Narkoba Helen CS

Hari Ini Sidang Tuntutan Tikui, Kakak Bos Narkoba Jambi yang Sudah Dituntut Hukuman Mati

terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui) di kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba narkoba di Jambi digelar hari ini, Kamis (31/7/2025).

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka bandar judi togel yang terlibat dalam perputaran uang dari jaringan narkoba Helen dan Tikui. Ketiga tersangka adalah L alias Lohan sebagai agen, AK, dan YA, yang merupakan istri AK dan bertindak sebagai sub-agen. 

Transaksi itu dilakukan secara bersama-sama oleh Helen dan Didin, lalu diserahkan kepada Arifani alias Ari Ambo. 

Penjualan narkoba tersebut dilakukan secara terorganisir, dengan peran yang telah dibagi antara para pelaku.

Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram narkotika sabu-sabu  disebut disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan.

Dalam proses penjualan, para pelaku menggunakan rekening pihak lain, termasuk melalui agen BRI Link, guna menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.

Diketahui, para pelaku juga telah menerima hasil dari penjualan barang haram tersebut. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Batanghari dan 1 Perempuan Digerebek Warga Malam-malam di Teratai

Baca juga: Viral Maling Dihajar di Kampung Bugis Jambi Siang Bolong, Satu Orang Kabur

Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi itu, Misri Puspita Tanya Kabar Adik-adiknya di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved