Sidang Narkoba Helen CS

Hari Ini Sidang Tuntutan Tikui, Kakak Bos Narkoba Jambi yang Sudah Dituntut Hukuman Mati

terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui) di kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba narkoba di Jambi digelar hari ini, Kamis (31/7/2025).

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka bandar judi togel yang terlibat dalam perputaran uang dari jaringan narkoba Helen dan Tikui. Ketiga tersangka adalah L alias Lohan sebagai agen, AK, dan YA, yang merupakan istri AK dan bertindak sebagai sub-agen. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang tuntutan untuk terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui) di kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jambi digelar hari ini, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, sang adik, Helen Dian Krisnawati alias Helen, bos besar natkoba di Jambi dituntut dnegan hukuman mati.

Sidang tuntutan untuk terdakwa Tikui sempat ditunda pekan lalu, karena surat tuntutan belum selesai disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, Tikui ditangkap di Jambi beberapa hari setelah bos narkoba Jambi, Helen ditagkap Mabes Polri di Jakarta.

Kakak beradik ini ditangkap karena diduga sebagai bandar besar narkoba di Jambi.

Penangkapan keduanya atas pengembangan setelah sebelumnya polsi menangkap beberapa pengedar di Kabupaten Tajung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. 

Baca juga: 10 fakta Helen Pengendali Narkoba Jambi Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Jambi, Miliaran

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Batanghari dan 1 Perempuan Digerebek Warga Malam-malam di Teratai

Helen Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut bandar narkoba Helen Dian Krisnawati hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi.

Sidang tuntutan digelar di di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) sore.

“Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di kota kambi. Bertentangan dengan pemberantasan tindak pidana narkotika. Berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada hal yang meringankan," ujar JPU M Asri, membacakan tuntutan.

M Asri membacakan, menjatuhkan pidana terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Menjatunkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum.

JPU Kejari Jambi membacakan dalam perkara peredaran narkotika jaringan Helen dan Didin. 

Dalam keterangannya, Helen sempat menawarkan barang atau narkoba jenis sabu-sabu 4 kilogram kepada Ari Ambo senilai Rp 450 juta.

Selain itu, pil ekstasi seharga Rp 160 ribu per butir sebanyak 2000 butir ke Ari Ambo tanpa memberikan uang muka atau down payment (DP). 

Pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.

Transaksi itu dilakukan secara bersama-sama oleh Helen dan Didin, lalu diserahkan kepada Arifani alias Ari Ambo. 

Penjualan narkoba tersebut dilakukan secara terorganisir, dengan peran yang telah dibagi antara para pelaku.

Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram narkotika sabu-sabu  disebut disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan.

Dalam proses penjualan, para pelaku menggunakan rekening pihak lain, termasuk melalui agen BRI Link, guna menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.

Diketahui, para pelaku juga telah menerima hasil dari penjualan barang haram tersebut. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Batanghari dan 1 Perempuan Digerebek Warga Malam-malam di Teratai

Baca juga: Viral Maling Dihajar di Kampung Bugis Jambi Siang Bolong, Satu Orang Kabur

Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi itu, Misri Puspita Tanya Kabar Adik-adiknya di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved