Rombongan Umrah Jambi Kecelakaan

4 Jemaah Umrah Jambi Meninggal dalam Kecelakaan, Bagaimana Asuransi dan Hak-Hak Mereka?

Pengurusan asuransi bagi empat jemaah umrah asal Jambi yang meninggal akibat kecelakaan dalam perjalanan diberangkatkan Samira Travel masih proses

Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUN JAMBI/SR KRISDIANTO/Dokumentasi Polres Muba
Kecelakaan maut bus rombongan jemaah umrah Jambi di Jalan Lintas Jambi-Palembang Km 142, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (29/7/2025). Empat warga Jambi meninggal akibat peristiwa tersebut. 

Hal ini diketahui usai kecelakaan lalu lintas yang menimpa rombongan jemaah asal Jambi di wilayah Sumatera Selatan, Senin (28/7/2025) dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia serta puluhan lainnya mengalami luka ringan.

Ketua Tim Kerja Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Paspihani, menyebut bahwa pihaknya telah menindak lanjuti informasi kecelakaan tersebut dengan menurunkan tim ke kantor Samira Travel untuk melakukan verifikasi langsung.

Namun, saat tim tiba di lokasi, tidak satu pun perwakilan travel yang ditemukan di kantor tersebut. 

Paspihani menjelaskan bahwa Samira Travel merupakan travel resmi, namun tidak ditemukan pelaporan keberangkatan jemaah umrah untuk periode keberangkatan yang mengalami kecelakaan--baik secara manual ke Kantor Kemenag Kota Jambi maupun secara digital di aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

"Pelaporan itu bukan hanya prosedur administratif, tapi merupakan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara umrah.

"Ini penting agar pengawasan berjalan, dan hak jemaah dapat dipastikan," kata Paspihani dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, data pelaporan keberangkatan jemaah menjadi dasar pengawasan dan perlindungan, termasuk mencakup jumlah peserta, lama perjalanan, serta informasi penginapan di Tanah Suci.

Ia juga mengatakan bahwa selama ini Kanwil Kemenag Provinsi Jambi telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap travel-travel umrah yang beroperasi di wilayahnya, mulai dari verifikasi izin, kesiapan SDM, hingga simulasi pelayanan kepada jemaah.

Selain menyampaikan keprihatinan dan duka cita atas musibah yang terjadi, Paspihani menegaskan bahwa pertanggungjawaban atas peristiwa ini tetap berada di tangan penyelenggara travel. 

"Kami berharap pihak travel bertanggung jawab penuh kepada jemaah dan keluarga korban.

Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Jambi tetap mengawasi dan membantu semaksimal mungkin dalam penanganan pasca kejadian ini," ujarnya.

Identitas Jemaah Umrah asal Jambi yang Meninggal Dunia

1. Rusmini (59), warga Desa Payo Silincah RT 037, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.

2. Suratmi (59), warga Desa Pudak RT 020 RW 005, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

3. Akhmad Sagari (56), warga Desa Pudak RT 009, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved