Rombongan Umrah Jambi Kecelakaan

Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Turun Tangan Terkait Kecelakaan Jamaah Umrah

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menyatakan telah menurunkan tim untuk mengonfirmasi musibah kecelakaan

Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Khusnul Khotimah
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menyatakan telah menurunkan tim untuk mengonfirmasi musibah kecelakaan pada Selasa (29/7/2025) yang menimpa jamaah umroh asal Jambi yang terjadi di Sumatera Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menyatakan telah menurunkan tim untuk mengonfirmasi musibah kecelakaan pada Selasa (29/7/2025) yang menimpa jamaah umrah asal Jambi yang terjadi di Sumatera Selatan. 

Hingga saat ini, keberangkatan jamaah melalui biro perjalanan Samira Travel belum tercatat dalam sistem resmi Kementerian Agama untuk keberangkatan umroh yang sedang berlangsung.

Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Paspihani, mengatakan bahwa informasi awal mengenai kecelakaan diperoleh melalui grup WhatsApp internal. 

Baca juga: Duka di Desa Pudak, Empat Warga Jambi Meninggal, Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Musi Banyuasin

Setelah itu, pihak Humas segera berkoordinasi dengan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

"Langkah awal yang kami lakukan adalah mengonfirmasi langsung ke bidang terkait, yaitu Haji dan Umrah. Tim kami langsung menindaklanjuti pada Selasa pagi, 29 Juli 2025, dengan menurunkan staf ke kantor Samira Travel," ujar Paspihani saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2025).

Namun, setibanya di lokasi, tidak ditemukan seorang pun dari pihak travel di kantor yang dimaksud. 

Tim dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi juga telah berupaya menghubungi pihak Samira Travel melalui sambungan telepon.

Paspihani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, Samira Travel memang merupakan travel umroh resmi yang terdaftar di Kementerian Agama. 

Namun, untuk keberangkatan kali ini, tidak ada pelaporan yang masuk baik secara fisik ke Kantor Kemenag Kota Jambi, maupun secara digital melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

"Kami juga sudah mengecek langsung di Siskopatuh. Hingga saat ini, laporan keberangkatan jamaah umroh dari Samira Travel tidak tercatat di sistem untuk keberangkatan yang mengalami musibah ini," jelasnya.

Menurut Paspihani, pelaporan keberangkatan jamaah merupakan kewajiban setiap penyelenggara perjalanan umroh. 

Hal ini untuk menjamin pengawasan dan perlindungan kepada jamaah, termasuk mengetahui jumlah peserta, lama tinggal, serta akomodasi selama di Tanah Suci.

"Melaporkan keberangkatan itu bukan hanya prosedur, tapi kewajiban. Itu menjadi dasar kami sebagai pengawas untuk memastikan pelayanan umroh berjalan dengan baik dan aman," tegasnya.

Kanwil Kemenag Provinsi Jambi selama ini rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada travel umroh, mulai dari verifikasi dokumen perizinan, kelengkapan SDM, hingga simulasi pelayanan kepada jamaah. 

Namun dalam kasus ini, keberangkatan jamaah yang mengalami kecelakaan tidak dilaporkan oleh pihak travel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved