News

Waspada! Rekening 'Nganggur' 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK

PPATK menyatakan akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau disebut dormant account. 

Ist
Modus pembobolan ATM | Linkedin.com 

TRIBUNJAMBI.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau disebut dormant account. 

Kebijakan ini menyasar rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan.

Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

PPATK menyebut, pemblokiran ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik rekening, ahli waris, maupun entitas bisnis bahwa rekening tersebut masih terdata aktif dalam sistem meskipun sudah lama tidak digunakan.

“Tindakan ini bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tulis PPATK dalam pernyataan resminya, Jumat (25/7/2025).

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak dipakai untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Jenis rekening yang bisa dikategorikan dormant meliputi:

  • Rekening tabungan (perorangan dan badan usaha)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing

Baca juga: Usai Kecelakaan Jamaah Umroh, Travel Samira Diketahui Tak Lapor ke Kanwil Kemenag Jambi

Banyak Disalahgunakan untuk Kejahatan

PPATK mengungkap, selama ini rekening dormant kerap digunakan dalam berbagai aksi kriminal, mulai dari jual beli rekening ilegal, penampungan dana hasil kejahatan, hingga pencucian uang.

Bahkan pada 2024, PPATK mendeteksi puluhan ribu rekening dormant yang digunakan untuk menyimpan dana hasil perjudian online.

Selain itu, jenis rekening ini juga sering dimanfaatkan untuk kejahatan lain seperti penipuan daring, perdagangan narkoba, hingga pendanaan terorisme.

Pemblokiran dilakukan setelah PPATK mengidentifikasi adanya pola transaksi mencurigakan dari laporan bank dan lembaga keuangan lainnya. 

Jika ditemukan indikasi kuat, PPATK mengirimkan surat permintaan blokir ke bank, dan pihak bank wajib menindaklanjuti dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved