News
Waspada! Rekening 'Nganggur' 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK
PPATK menyatakan akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau disebut dormant account.
TRIBUNJAMBI.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau disebut dormant account.
Kebijakan ini menyasar rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan.
Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PPATK menyebut, pemblokiran ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik rekening, ahli waris, maupun entitas bisnis bahwa rekening tersebut masih terdata aktif dalam sistem meskipun sudah lama tidak digunakan.
“Tindakan ini bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tulis PPATK dalam pernyataan resminya, Jumat (25/7/2025).
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak dipakai untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Jenis rekening yang bisa dikategorikan dormant meliputi:
- Rekening tabungan (perorangan dan badan usaha)
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
Baca juga: Usai Kecelakaan Jamaah Umroh, Travel Samira Diketahui Tak Lapor ke Kanwil Kemenag Jambi
Banyak Disalahgunakan untuk Kejahatan
PPATK mengungkap, selama ini rekening dormant kerap digunakan dalam berbagai aksi kriminal, mulai dari jual beli rekening ilegal, penampungan dana hasil kejahatan, hingga pencucian uang.
Bahkan pada 2024, PPATK mendeteksi puluhan ribu rekening dormant yang digunakan untuk menyimpan dana hasil perjudian online.
Selain itu, jenis rekening ini juga sering dimanfaatkan untuk kejahatan lain seperti penipuan daring, perdagangan narkoba, hingga pendanaan terorisme.
Pemblokiran dilakukan setelah PPATK mengidentifikasi adanya pola transaksi mencurigakan dari laporan bank dan lembaga keuangan lainnya.
Jika ditemukan indikasi kuat, PPATK mengirimkan surat permintaan blokir ke bank, dan pihak bank wajib menindaklanjuti dalam waktu maksimal 1x24 jam.
AS Diduga Danai Demo Nepal Rp 14 T, Terungkap dari Dokumen yang Bocor |
![]() |
---|
Penampakan Kondisi Rumah Tak Layak Huni Bayi Cacingan di Bengkulu, Kini Direhab Pemkab |
![]() |
---|
Wali Kota Arlan Bantah Copot Kepsek SMPN 1 Prabumulih Sebut Mutasi Hal yang Wajar |
![]() |
---|
Sudah 5 Bulan Beroperasi, Rumah Makan Jual Daging Anjing di Riau Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Nasib 3 Pelaku Bullying Siswi MTs di Donggala Dikeluakan dari Sekolah hingga Diproses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.