Berita Merangin
Yayasan RAJU dan Panti Yatim di Merangin Dibekukan, Diduga Terafiliasi NII
Pemerintah Kabupaten Merangin resmi membekukan aktivitas Yayasan Rumah Amal Jariyah Umat (RAJU) dan Panti Yatim Kasih Umi
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi membekukan aktivitas Yayasan Rumah Amal Jariyah Umat (RAJU) dan Panti Yatim Kasih Umi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Pembekuan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) karena lembaga tersebut diduga terafiliasi dengan kelompok gerakan Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah 9.
Yayasan RAJU terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 28 Maret 2016. Lembaga ini diketahui bergerak dalam bidang program sosial serta usaha perdagangan eceran, baik secara langsung maupun daring. Salah satu tujuannya adalah mendidik anak-anak yatim binaannya agar memiliki jiwa kewirausahaan.
Pembekuan ini dilakukan langsung oleh Pemkab Merangin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tim gabungan yang hadir antara lain Sekda Merangin Fajarman, perwakilan Badan Kesbangpol Merangin, Polres Merangin, Kodim 0420/Sarko, Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Satpol PP, serta perwakilan dari Densus 88 Satgaswil Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, lembaga Yayasan RAJU dan Panti Yatim Kasih Umi dinyatakan secara resmi dibekukan karena diduga terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan jaringan NII.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Jambi masih berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses dan dasar hukum pembekuan tersebut.
1 PNS Merangin Dipecat, 2 dalam Proses Karena Tindak Pidana |
![]() |
---|
Polres Merangin Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Sejumlah Kendaraan Pelangsiran Solar Ditilang |
![]() |
---|
Api Membubung Hanguskan Kantor Polisi di Merangin, Kerugian Rp150 Juta |
![]() |
---|
Debit Sungai Nalo Tantan Naik, Rumah Warga di Sungai Ulak Jambi Terendam |
![]() |
---|
Kejari Merangin Jambi Periksa 59 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Meubelair SD 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.