Berita Jambi
Tak Punya Dokumen Kependudukan, WN Malaysia di Batang Hari Dideportasi Imigrasi Jambi
Warga negara (WN) Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Deportasi ini menyusul temuan DG Nurshafikah tak punya paspor
TRIBUNJAMBI.COM, Jambi — Satu warga negara (WN) Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
Deportasi ini menyusul adanya temuan WN Malaysia bernamaDG Nurshafikah tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah di wilayah Indonesia.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat serta koordinasi dengan aparat kepolisian yang menginformasikan adanya WNA yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, seorang warga negara Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran, DG Nurshafikah memasuki wilayah Indonesia pada Maret 2025 dan menetap di Desa Rambutan Masam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Ia diketahui menikah secara siri dengan Heri Alamsah, pria yang diakuinya sebagai suaminya.
Namun, selama masa tinggalnya, yang bersangkutan mengaku kerap mengalami kekerasan verbal dari suaminya serta tidak diizinkan untuk kembali ke Malaysia.
Parahnya lagi, paspor miliknya sudah tidak ada sehingga ia tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.
Baca juga: Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim
Baca juga: Pagi Ini Bau Asap Karhutla Gambut Jaya Muaro Jambi Menyengat Hidung Warga Jambi, Gambut Jaya Membara
Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, DG Nurshafikah akhirnya diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut, terbukti yang bersangkutan melanggar ketentuan keimigrasian, yaitu:
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 119 huruf c, yaitu tinggal di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah, yang dapat dikenai sanksi deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menyampaikan langkah pendeportasian ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Kami tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan aspek perlindungan Kemanusian. Dalam hal ini, DG Nurshafikah adalah korban dan mengalami kendala untuk kembali ke negaranya. Kami pastikan proses pendeportasian dilakukan dengan humanis dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pendeportasian dilakukan setelah proses administratif dan koordinasi lintas instansi rampung, termasuk dengan Kedutaan Besar Malaysia. DG Nurshafikah dipulangkan ke negara asalnya dengan pengawalan, guna memastikan keselamatannya selama proses berlangsung.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam mengimplementasikan prinsip “Imigrasi Humanis dan Responsif”, serta sebagai bentuk sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum lainnya dalam merespon kasus-kasus yang melibatkan warga negara asing di Indonesia.
Sampai saat ini kator imigrasi kelas I TPI Jambi telah melakukan penderportasian terhadapt 2 orang Warga Negara asing yang melanggar ketentuan atau peraturan keimigrasian di tahun 2025. (*)
10 fakta Helen Pengendali Narkoba Jambi Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Jambi, Miliaran |
![]() |
---|
Pagi Ini Bau Asap Karhutla Gambut Jaya Muaro Jambi Menyengat Hidung Warga Jambi, Gambut Jaya Membara |
![]() |
---|
Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Siswi MTS Berhenti Sekolah Karena tak Bayar Uang Rekreasi, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.