Kematian Brigadir Nurhadi

Ibu Misri Puspita Sari Akan Jenguk Anaknya di Lombok, Keluarga Bantu Uang

Saat ini, Misri masih dalam tahanan Polda NTB terkait statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/SR KRISDIANTO
IBU Misri Puspita Sari, Lita Krisna, akan berangkat ke Lombok, untuk menjenguk anaknya yang ditahan Polda NTB pada Minggu (27/7/2027) mendatang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibu Misri Puspita Sari, Lita Krisna, akan berangkat ke Lombok, untuk menjenguk anaknya yang ditahan Polda NTB pada Minggu (27/7/2027) mendatang.

Saat ini, Misri masih dalam tahanan Polda NTB terkait statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

”Rencananya menjenguk Misri bersama anakku yang cowok,” kata Lita saat dihubungi Tribunjambi.com via WhatsApp, Jumat (25/7/2025) sore. 

Lita menuturkan mereka akan menggunakan pesawat ke menuju Lombok NTB.

“Kami berangkat hari Minggu, pukul 11.30 WIB,” tuturnya.

Uang untuk biaya perjalanan, kata Lita, didapatkan dari sumbangan keluarganya.

"Para keluarga menyuruhku bersama anak ke Lombok, untuk menjenguk Misri,” jelasnya.

Sebagai informasi, Lita sudah berencana ke Lombok untuk menjenguk anaknya.

Rencana tersebut urung, karena Lita terkendala uang untuk pembiayaan.

Justice Collaborator

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait permohonan justice collaborator oleh tersangka Misri dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.

Wakil LPSK Sri Suparyati menjelaskan, permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Misri melalui kuasa hukumnya sampai saat ini belum disetujui.

Alasannya LPSK masih menelaah persyaratan baik administratif maupun subtantif, untuk menyetujui seorang tersangka sebagai justice collaborator.

"Kami belum menyetujui karena konteksnya kami penelaahan, kami datang ke sini (Kejati) dalam konteks penelaahan dengan pihak kejaksaan dan Polda," kata Sri, Rabu (23/7/2025).

Sri mengatakan, untuk menyetujui seseorang sebagai justice collaborator bukan perkara mudah, pemohon bukanlah tersangka utama dan harus mendengar keterangan dari berbagai pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved