Sidang Narkoba Helen CS

Breaking News JPU Tolak Pleidoi Didin, Tuntutan 12 Tahun Penjara Kasus Narkoba Tetap Diajukan

Sidang lanjutan perkara narkotika atas terdakwa Didin alias Diding bin Tember kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (24/7/2025). 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
SIDANG NARKOBA - Sidang lanjutan perkara narkotika atas terdakwa Didin alias Diding bin Tember kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (24/7/2025).  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang lanjutan perkara narkotika atas terdakwa Didin alias Diding bin Tember kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (24/7/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU Haryono menyatakan menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Didin dan menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya.

“Kami tetap pada tuntutan,” ujar JPU Haryono di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban kemudian menegaskan kembali pernyataan JPU dan meminta tanggapan dari penasihat hukum terdakwa.

“Intinya Penuntut Umum menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan tetap pada tuntutan. Bagaimana dengan penasihat hukum?” tanya Dominggus.

Penasihat hukum terdakwa, Ilham Kuniawan, menyatakan bahwa pihaknya tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya dalam pleidoi.

“Terhadap replik yang disampaikan Penuntut Umum, kami tetap pada pembelaan,” ujar Ilham.

Setelah mendengar tanggapan kedua belah pihak, hakim menyatakan bahwa majelis akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan putusan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Didin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1,2 miliar subsidair 8 bulan kurungan. 

Didin dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca juga: Viral Wanita di-KDRT Suami Sambil Live Medsos, Pelaku Ditangkap Polsek Kota Baru Jambi

Baca juga: Dua Warga Riau Diamankan Polisi, Diduga Bakar Hutan dan Lahan di Batang Hari Jambi

Baca juga: Kalender 2025 Tanggal Merah Libur Nasional Cuti Bersama Agustus

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved