Berita Jambi

Dua Warga Riau Diamankan Polisi, Diduga Bakar Hutan dan Lahan di Batang Hari Jambi

Dua pria asal Indragiri Hilir, Provinsi Riau, diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla)

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
DITANGKAP POLISI - Dua pria asal Indragiri Hilir, Provinsi Riau, diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua pria asal Indragiri Hilir, Provinsi Riau, diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Keduanya, yakni OS (30) dan TP (50), ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah pondok di dalam kawasan hutan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.

"Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku membuka lahan dengan cara dibakar," ujar Kombes Taufik pada Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda namun masih berada dalam kawasan yang berdekatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi terpisah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga: Breaking News Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ragil, Keluarga Harap Vonis Maksimal

Baca juga: Bupati Batang Hari Hadiri Tradisi Sedekah Bubur di Desa Pasar Terusan

Baca juga: DLH Batang Hari Akui Terbatas Personel dalam Awasi Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved