Pengakuan Pengedar Sabu di Jambi

LIPSUS: Sabu di Jambi Diduga Dikendalikan Napi Lapas, Terungkap Pengakuan Pengedar

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas. 

Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
Dok. Istimewa/Polresta Jambi/Polres Kerinci
BARANG BUKTI narkoba dan tersangka yang ditangkap Polresta Jambi dan Polres Kerinci. Para tersangka mengaku mendapat barang dari napi di lapas. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Napi di lapas diduga masih bisa bisnis sabu-sabu. Hal itu terungkap dari dua tangkapan kasus narkoba, yaitu di Polresta Jambi dan Polres Kerinci.

Diduga ada napi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Jambi yang mengendalikan peredaran sabu-sabu

Terungkap dari kasus pertama, dua pemuda yang membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.

Hasil penyelidikan polisi, narkoba tersebut diduga kuat berasal dari dalam Lapas Jambi. Barang tersebut dikirim kepada pelaku melalui sistem jaringan.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, mengatakan penangkapan pada Senin (14/7) sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Depati Parbo RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. 

Kedua tersangka yakni AS (23), warga Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, dan RPPS (23), warga Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.

AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IGA, dan pil ekstasi dari seseorang berinisial YD. Keduanya disebut-sebut sedang berada di dalam Lapas Jambi.

“Barang tersebut diperoleh Adit dari dua narasumber yang saat ini dalam penyelidikan, dan keduanya diduga berada di dalam lapas," jelas Ipda Deddy Haryadi.

AS membeli satu paket sabu seharga Rp4,3 juta dari IGA melalui transfer. Pil ekstasi dibelinya dari YD seharga Rp220 ribu per butir. 

Setelah itu, sebagian dari barang tersebut dibagikan kepada Rio untuk diedarkan kembali.

"Pelaku RPPS menerima sabu dari AS dan ditugaskan untuk menjualnya. Ia harus menyetorkan uang sejumlah Rp3 juta kepada AS. Dan jika ada kelebihan, itu menjadi keuntungan pribadi RPPS," tambahnya.

Polisi juga menyita alat transaksi, termasuk timbangan digital dan buku catatan penjualan. 

Dari sistem kerja yang diterapkan, polisi menduga aktivitas peredaran ini sudah terorganisir dan terkoneksi ke jaringan lebih besar.

Ipda Deddy mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung mengamankan kedua pelaku. 

"Dari tangan pelaku ASt, ditemukan satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu seberat 5,23 gram, dan 5,5 butir pil ekstasi berbentuk kepala cicak dengan berat 2,12 gram,” ujar Ipda Deddy.

Selain itu, polisi juga menyita satu wadah plastik biru putih, satu sendok sabu dari pipet plastik, tiga buah plastik klip bening, satu timbangan digital warna silver, satu buku catatan penjualan narkotika warna merah, dan satu unit HP Oppo F7.

Dari tangan pelaku RPPS, polisi menemukan lima paket kecil sabu dengan berat total 4,98 gram, yang disembunyikan dalam wadah permen. 

Ia juga membawa timbangan digital, plastik klip bening, dan HP Oppo A77S. Total berat narkotika yang diamankan dari kedua pelaku adalah 12,33 gram bruto yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi. 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas. 

Kedua tersangka mendapat jeratan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Penyelidikan akan terus dilakukan, terutama untuk menelusuri siapa pihak yang mengendalikan dari dalam lapas. Dugaan sementara, barang berasal dari narapidana," pungkas Ipda Deddy.

Kasus di Sungai Penuh

Kasus kedua, pegawai honorer di Sungai Penuh yang mengaku mendapat sabu-sabu dari napi di lapas di pesisir timur Jambi.

Seorang pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana yang berada di Lapas Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pengungkapan bermula saat polisi meringkus pelaku berinisial DR (33), warga Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh pada Rabu (16/7). 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 paket sabu siap edar. 

Saat diinterogasi, DR mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Sabak.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku sabu itu dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas," kata Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra, Jumat (18/7).

Menurut keterangan pelaku, transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan sabu dikirim melalui perantara kurir. 

Dari pengakuan pelaku tambahnya, transaksi dilakukan secara langsung (COD) maupun sistem "tempel" di lokasi yang telah disepakati

Pembayaran sabu-sabu melalui transfer menggunakan aplikasi DANA. 

"Pelaku menerima pembayaran dari pembeli secara tunai dan melalui DANA," pungkasnya.

Kini, polisi sedang mendalami jaringan tersebut. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Muara Sabak untuk penyelidikan lebih lanjut. (tribunjambi/rifani/herupitra)

Baca juga: Daftar 2 Nama Komisaris dan Direktur PT JII, Akan Jalankan BUMD Pemprov Jambi

Baca juga: BREAKING NEWS 1 Hektare Lahan di Kawasan Tahura Batang Hari Terbakar

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved