Pengakuan Pengedar Sabu di Jambi

LIPSUS: Sabu di Jambi Diduga Dikendalikan Napi Lapas, Terungkap Pengakuan Pengedar

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas. 

Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
Dok. Istimewa/Polresta Jambi/Polres Kerinci
BARANG BUKTI narkoba dan tersangka yang ditangkap Polresta Jambi dan Polres Kerinci. Para tersangka mengaku mendapat barang dari napi di lapas. 

"Dari tangan pelaku ASt, ditemukan satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu seberat 5,23 gram, dan 5,5 butir pil ekstasi berbentuk kepala cicak dengan berat 2,12 gram,” ujar Ipda Deddy.

Selain itu, polisi juga menyita satu wadah plastik biru putih, satu sendok sabu dari pipet plastik, tiga buah plastik klip bening, satu timbangan digital warna silver, satu buku catatan penjualan narkotika warna merah, dan satu unit HP Oppo F7.

Dari tangan pelaku RPPS, polisi menemukan lima paket kecil sabu dengan berat total 4,98 gram, yang disembunyikan dalam wadah permen. 

Ia juga membawa timbangan digital, plastik klip bening, dan HP Oppo A77S. Total berat narkotika yang diamankan dari kedua pelaku adalah 12,33 gram bruto yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi. 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas. 

Kedua tersangka mendapat jeratan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Penyelidikan akan terus dilakukan, terutama untuk menelusuri siapa pihak yang mengendalikan dari dalam lapas. Dugaan sementara, barang berasal dari narapidana," pungkas Ipda Deddy.

Kasus di Sungai Penuh

Kasus kedua, pegawai honorer di Sungai Penuh yang mengaku mendapat sabu-sabu dari napi di lapas di pesisir timur Jambi.

Seorang pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana yang berada di Lapas Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pengungkapan bermula saat polisi meringkus pelaku berinisial DR (33), warga Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh pada Rabu (16/7). 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 paket sabu siap edar. 

Saat diinterogasi, DR mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Sabak.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku sabu itu dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas," kata Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra, Jumat (18/7).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved