Berita Jambi

Sendok Besi hingga Pisau Cukur Kumis Ditemukan saat Razia di Lapas Jambi

Korek gas, sendok besi, pisau cukur kumis hingga ikat pinggang ditemukan dari blok hunian di Lapas Kelas IIA Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi 

MD menitipkan barang haram itu ke ibu kandungnya bernama Halimah yang hendak menjenguk D kakak dari MD yang merupakan narapidana. 

Tanpa sepengetahuan Halimah, MD menaruh sabu didalam pop mie tetapi, Halimah justru meminta pertolongan lagi kepada perempuan lain yang bernama Salma yang hendak masuk ke dalam lapas Kelas II A Jambi.

Saat itu Salma dan Halimah justru tolak-tolakan membawakan pop mie dan sejumlah barang lain. Membuat petugas lapas curiga hingga sabu itu terungkap.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, setelah mengamankan dan memeriksa Halimah dan Salma terungkap bahwa kedua orang ini tidak saling mengenal. 

Hanya bertemu saat hendak masuk ke penjagaan lapas.

“Mereka ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini dan MD menjadi tersangka,” kata Simsal saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Simsal menyebutkan, MD dan Halimah ternyata merupakan ibu dan anak, saat itu Halimah hendak menjenguk anaknya.

Dalam kesempatan itu, MD justru memanfaatkan ibunya untuk menitipkan barang haram itu untuk dikirim ke seseorang berinisial S atau Sudirman narapidana di dalam lapas.

“Halimah merupakan ibu dari MD, dia cuma dititipkan pop mie yang sudah dilakban untuk diberikan ke seseorang berinisial S,” ujar Simsal.

Baca juga: Cuaca Jambi dan Suhu Udara Hari Ini, Kelembapan Kota Jambi dan Kerinci Sama 58-95 Persen

Polisi lalu melakukan pemeriksaan kepada Halimah dan Salma, dari hasil pemeriksaan terungkap MD merupakan dalang dari narkoba tersebut.

“Setelah pemeriksaan kami minta ibu Halimah untuk memanggil anaknya, dari itu terungkaplah,” sebut Simsal.

“Pelaku mengaku mendapat perintah dari napi untuk mengambil paket sabu tersebut,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 3 paket sabu seberat 1,35 gram, 2 unit handphone Android, 1 buah pipet plastik, 1 kotak Pop Mie, 1 lembar bukti pembayaran belanja dan 1 plastik lakban bekas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 57 Mesin Tambang Ilegal untuk Cari Emas di Bungo Jambi Dibakar

Baca juga: BRIGPOL J Terancam Dipecat! Digerebek Bareng Istri TNI, Kini Dipatsus

Baca juga: Lagi Trek, Harga Sawit dan Karet di Jambi Naik Lagi, Sawit Rp3.248 dan Karet Rp11.500 per Kg

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved