Kamis, 4 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Bungo

57 Mesin Tambang Ilegal untuk Cari Emas di Bungo Jambi Dibakar

Total ada 57 unit alat yang dipakai untuk penambangaan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi yang dimushankan dengan cara dibakar.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Facebook Buana TV
DIBAKAR - Satgas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo,Jambi menggelar razia di dua lokasi, Selasa (15/7/2025). Mesin dompeng, rakit serta peralatan mencari emas ilegal dibakar. 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Asap hitam membumbung tinggi dari pembakaran dua rakit dompeng rakitan dari drum dan kayu.

Selain rakit, Satgas PETI di Kabupaten Bungo, Jambi menyita sejumlah alat penyedot pasir, selang, serta mesin dompeng lainnya yang digunakan pelaku penambangan emas tanpa izin.

Total ada 57 unit alat yang dipakai untuk penambangaan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi yang dimushankan dengan cara dibakar.

57 mesin ini merupakaan sitaan dari 2 razia penertiban PETI yang digelar kemarin, Selasa (15/7/2025).

Lokasi yang jadi sasaran razia PETI yakni area sekitar Jembatan Sungai Buluh dan area sekitar Bandara Muara Bungo

Razia yang dilakukan Satgas PETI yang dipimpin Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono itu dilakukan untuk menertibkan PETI yang marak di Bungo.

Baca juga: Didin Jaringan Narkoba di Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Baca juga: Cuaca Jambi dan Suhu Udara Hari Ini, Kelembapan Kota Jambi dan Kerinci Sama 58-95 Persen

Selain 57 mesin dompeng, satgas juga membakar 40 rakit dan unit lanting yang digunakan untuk mencari emas.

Namun sayangnya, saat dilakukan razia tak ditemukan pemilik maupun pelaku PETI di lokasi.

Kapolres Bungo menegaskan jika pihaknya tidak akan mentoleransi PETI di wilayah hukumnya.

Ia juga memperingatkan seluruh pelaku dan pemodal tambang emas ilegal agar menghentikan aktivitas mereka sebelum aparat turun lebih jauh. 

"Ini baru permulaan. Kami akan sapu bersih semua titik PETI di seluruh kecamatan, bukan hanya di Sungai Buluh," tambahnya.

Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas aktivitas Peti yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan .(*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: SINDIKAT Narkoba di Magelang Dibongkar Polisi, Warga Jambi Pemasok Utama Masuk DPO

Baca juga: Lagi Trek, Harga Sawit dan Karet di Jambi Naik Lagi, Sawit Rp3.248 dan Karet Rp11.500 per Kg

Baca juga: Didin Jaringan Narkoba di Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved