Berita Viral
SINDIKAT Narkoba di Magelang Dibongkar Polisi, Warga Jambi Pemasok Utama Masuk DPO
Satresnarkoba Polresta Magelang kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Terungkap pemasok asal Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Satresnarkoba Polresta Magelang kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika.
Dalam operasi penangkapan pada Sabtu (12/7/2025), polisi berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu.
Polisi juga membongkar jaringan yang ternyata memiliki keterkaitan hingga ke Jambi sebagai pemasok utama.
Tersangka pertama, S, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas kini ditetapkan sebagai pengedar aktif sabu.
Saat penggerebekan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial.
Diantaranya, dua paket sabu (0,2 gram dan 0,62 gram), satu pipet kaca berisi sisa sabu (1,35 gram), satu unit ponsel OPPO berwarna merah maroon, serta seperangkat alat hisap sabu.
Hasil pemeriksaan terhadap S mengungkapkan fakta mencengangkan.
Sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok asal Jambi berinisinisial W.
Baca juga: Transaksi Narkoba di Rumah Warga, 2 Satpam di Sekernan Jambi Ditangkap
Baca juga: PERANG TOTAL Mentan Amran dengan Mafia Pangan: 260 Kasus Dilimpahkan ke Hukum
Baca juga: IJAZAH Jokowi Itu Asli, Kuasa Hukum: Tak Perlu Diperdebatkan Lagi
W kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu kemudian dikemas ulang oleh S menjadi beberapa paket kecil.
Sebagian digunakan sendiri, sebagian diserahkan kepada seorang rekan berinisial IS (juga DPO), dan sisanya diberikan kepada tersangka kedua, CDEH.
Jaringan Meluas ke Sleman: Penangkapan CDEH
Berbekal informasi dari S, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua, CDEH (45), warga Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
CDEH yang sebelumnya buruh harian lepas dan kini wiraswasta, ditangkap di kediamannya.
Penggeledahan di rumah CDEH mengungkap satu paket sabu seberat 0,33 gram beserta pembungkusnya.
Seluruh penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Penemuan sabu di saku celana tersangka S menjadi salah satu bukti paling kuat yang memperkuat keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika yang melintasi wilayah Magelang dan Sleman.
Kapolresta Magelang, Kombes Herbin, menegaskan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.