Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

BRIGPOL J Terancam Dipecat! Digerebek Bareng Istri TNI, Kini Dipatsus

Seorang oknum polisi bernama Brigpol J, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, kini berada di ujung tanduk. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Seorang oknum polisi bernama Brigpol J, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, kini berada di ujung tanduk.  

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum polisi bernama Brigpol J, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, kini berada di ujung tanduk. 

Oknum ini terancam pemecatan dari institusi Polri dan juga bakal menghadapi jeratan pidana umum.

Hal itu setelah digerebek bersama F, istri sah seorang anggota TNI, di sebuah vila di kawasan Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, pada Sabtu (5/7/2025).

Kini, Brigpol J telah dipatsus (penempatan khusus) oleh Propam Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengonfirmasi bahwa Brigpol J telah dipatsus selama 21 hari ke depan, terhitung sejak Minggu (13/7/2025). 

Penempatan khusus ini merupakan bagian dari pemeriksaan kode etik yang tengah berjalan.

"Memang benar kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumsel. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus ya, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan Kode Etiknya," ujar Kombes Nandang, Selasa (15/7/2025).

Nandang menegaskan bahwa sanksi berat menanti Brigpol J. 

Baca juga: SKANDAL Villa di Curup Gemparkan Publik! Prajurit TNI Gerebek Istri Tanpa Busana Bareng Oknum Polisi

Baca juga: SINDIKAT Narkoba di Magelang Dibongkar Polisi, Warga Jambi Pemasok Utama Masuk DPO

Baca juga: MURNI Kajian Ilmiah, Tegas Rismon Sianipar Tuding Jazah Jokowi Palsu

Pelanggaran etik yang dilakukan dapat mencoreng institusi Polri dan berujung pada sanksi maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik.

Selain sanksi internal dari Polri, Brigpol J juga akan menghadapi sanksi eksternal berupa laporan pidana umum yang dilayangkan oleh suami sah F, berinisial A, di Polda Bengkulu.

"Karena lokus TKP di wilayah Provinsi Bengkulu, maka diproses di Polda Bengkulu untuk laporan Pidananya. Tapi kami tetap akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, karena Brigpol J ini anggota di wilayah Polres Lubuklinggau," jelas Nandang.

Kapolda Sumsel, lanjut Nandang, tidak akan mentolerir seluruh pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, baik pelanggaran aturan internal maupun eksternal.

Kronologi Penggerebekan Hingga Viral

Penggerebekan Brigpol J dan F bermula dari kecurigaan suami F, A, terhadap gerak-gerik istrinya. 

Rasa penasaran yang telah lama dipendam membuat A akhirnya mengikuti F dan melakukan penggerebekan bersama teman-temannya di sebuah vila di Curup.

Di dalam penginapan, A bersama rekannya langsung menggerebek F bersama Brigpol J

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved