Berita Nasional

Pasal Berlapis Jerat Brigadir Ade Kurniawan yang Habisi Bayi Satu Bulan

Brigadir Ade Kurniawan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali dalam satu hari hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Terdakwa Brigadir Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan karena membunuh anak kandungnya. 

"Terdakwa jengkel karena dimarahi dan dikatai kasar dengan kalimat polisi anjing, polisi bajingan, dan lain sebagainya," ucap jaksa.

Terdakwa Keberatan

TERSANGKA PEMBUNUHAN BAYI - Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang, Selasa (25/3/2025),
TERSANGKA PEMBUNUHAN BAYI - Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang, Selasa (25/3/2025), (Istimewa)

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari bertanya kepada Brigadir Ade mengenai dakwaan tersebut. Ade menyatakan keberatan.

"Saya keberatan, mau ajukan eksepsi," kata Ade.

 

(Tribunjateng/ iwan Arifianto/ tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Baru Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayi di Semarang, Jaksa Beberkan Aksi Kejam dan Motifnya

 

Baca juga: Para Orang Tua itu Menjual Bayi-Bayi bahkan sejak dalam Kandungan ke Singapura

Baca juga: Cerita MPLS: Ada SD Negeri yang Hanya Terima 1 Siswa, bahkan tanpa Murid

Baca juga: 43 Tentara Israel Akhiri Hidup sejak Konflik di Gaza, 15 Ribu Lainnya Alami Cedera Mental

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved