Berita Nasional
Pasal Berlapis Jerat Brigadir Ade Kurniawan yang Habisi Bayi Satu Bulan
Brigadir Ade Kurniawan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali dalam satu hari hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan tindakan keji yang dilakukan Brigadir Ade Kurniawan terhadap bayi berusia 1 bulan 25 hari dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).
Dalam surat dakwaan, diungkap bahwa Brigadir Ade Kurniawan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali dalam satu hari hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Motif di balik tindakan Brigadir Ade juga diuraikan dalam dakwaan, yang terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025.
Jaksa menjerat Brigadir Ade dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Brigadir Ade, yang sebelumnya bertugas di Direktorat Intelkam Polda Jateng, telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri, dinyatakan bersalah, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kuasa hukum Brigadir Ade Kurniawan, Moh Harir, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap ketiga pasal yang didakwakan jaksa.
"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," kata Harir dalam sidang.
Sebaliknya, kuasa hukum keluarga korban, Amal Lutfiansyah, menilai dakwaan yang disusun jaksa sudah tepat.
"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, objektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Berikut empat poin fakta baru kasus Brigadir Ade berdasarkan dakwaan JPU:
Kekerasan Pertama Terjadi Saat Ibu Korban Ganti Baju
JPU Saptanti Lestari memaparkan bahwa Brigadir Ade Kurniawan pertama kali melakukan kekerasan terhadap bayi di rumah kontrakan mereka di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang.
Ketika itu, ibu korban berinisial DJP sedang mengganti pakaian karena akan pergi ke Pasar Peterongan.
Sementara Brigadir Ade yang menggendong bayi menekan bagian kepala belakang dekat telinga korban dengan jari telunjuknya hingga korban menangis keras.
Setelah itu, korban diberi susu dan dikembalikan kepada ibunya.
"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," ucapnya.
Kekerasan Kedua di Mobil
Aksi kekerasan kedua terjadi saat Brigadir Ade dan korban berada di dalam mobil di area parkir depan Pasar Peterongan.
Saat itu ibu korban sedang berbelanja di dalam pasar, sementara Brigadir Ade awalnya bermain ponsel. Kemudian terlintas di pikirannya untuk kembali melakukan kekerasan.
Korban yang sedang tidur digendong, lalu kepalanya ditekan di bagian jidat dengan tangan kanan Brigadir Ade.
Korban pun menangis selama kurang lebih tiga menit hingga mengalami sesak napas, batuk tersedak, dan akhirnya terlihat seperti tertidur dengan wajah pucat dan bibir membiru.
"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," ucap jaksa Saptanti.
Penyebab Kematian Karena Pendarahan di Otak
Menurut jaksa, korban meninggal dunia akibat pendarahan di otak. Korban dinyatakan meninggal pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 14.00 WIB.
Ibu korban yang merasa curiga melaporkan Brigadir Ade ke Polda Jateng tiga hari setelah kejadian.
Kemudian dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya menunjukkan korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul di kepala, bukan tersedak seperti dugaan awal.
"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga pendarahan otak bukan karena tersedak," ucap Jaksa Saptanti.
Motif Karena Jengkel Sering Dimarahi
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh rasa jengkel Brigadir Ade yang kerap dimarahi oleh ibu dan nenek korban karena belum juga menikahi DJP, meski hasil tes DNA menunjukkan korban adalah anak kandungnya.
Alasan Brigadir Ade tidak menikahi DJP karena merasa belum siap dan hanya ingin memberikan nafkah secara finansial.
"Terdakwa jengkel karena dimarahi dan dikatai kasar dengan kalimat polisi anjing, polisi bajingan, dan lain sebagainya," ucap jaksa.
Terdakwa Keberatan

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari bertanya kepada Brigadir Ade mengenai dakwaan tersebut. Ade menyatakan keberatan.
"Saya keberatan, mau ajukan eksepsi," kata Ade.
(Tribunjateng/ iwan Arifianto/ tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Baru Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayi di Semarang, Jaksa Beberkan Aksi Kejam dan Motifnya
Baca juga: Para Orang Tua itu Menjual Bayi-Bayi bahkan sejak dalam Kandungan ke Singapura
Baca juga: Cerita MPLS: Ada SD Negeri yang Hanya Terima 1 Siswa, bahkan tanpa Murid
Baca juga: 43 Tentara Israel Akhiri Hidup sejak Konflik di Gaza, 15 Ribu Lainnya Alami Cedera Mental
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.