Berita Nasional

Pasal Berlapis Jerat Brigadir Ade Kurniawan yang Habisi Bayi Satu Bulan

Brigadir Ade Kurniawan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali dalam satu hari hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Terdakwa Brigadir Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan karena membunuh anak kandungnya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan tindakan keji yang dilakukan Brigadir Ade Kurniawan terhadap bayi berusia 1 bulan 25 hari dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).

Dalam surat dakwaan, diungkap bahwa Brigadir Ade Kurniawan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali dalam satu hari hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Motif di balik tindakan Brigadir Ade juga diuraikan dalam dakwaan, yang terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025.

Jaksa menjerat Brigadir Ade dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Brigadir Ade, yang sebelumnya bertugas di Direktorat Intelkam Polda Jateng, telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri, dinyatakan bersalah, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kuasa hukum Brigadir Ade Kurniawan, Moh Harir, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap ketiga pasal yang didakwakan jaksa.

"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," kata Harir dalam sidang.

Sebaliknya, kuasa hukum keluarga korban, Amal Lutfiansyah, menilai dakwaan yang disusun jaksa sudah tepat.

"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, objektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," ucapnya.

Berikut empat poin fakta baru kasus Brigadir Ade berdasarkan dakwaan JPU:

Kekerasan Pertama Terjadi Saat Ibu Korban Ganti Baju

JPU Saptanti Lestari memaparkan bahwa Brigadir Ade Kurniawan pertama kali melakukan kekerasan terhadap bayi di rumah kontrakan mereka di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang.

Ketika itu, ibu korban berinisial DJP sedang mengganti pakaian karena akan pergi ke Pasar Peterongan.

Sementara Brigadir Ade yang menggendong bayi menekan bagian kepala belakang dekat telinga korban dengan jari telunjuknya hingga korban menangis keras.

Setelah itu, korban diberi susu dan dikembalikan kepada ibunya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved