Berita Viral
LAMPAUI Kewenangan! Kejagung Ungkap Stafsus Nadiem Pimpin Rapat Petinggi Kemendikbudristek
Kejagung membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang serius dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
3. Jurist Tan (JT/JS): Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Qohar.
Dari keempat tersangka, dua di antaranya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Chromebook Diarahkan Meski Terbukti Tidak Efektif
Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat beberapa pihak yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan TIK, dengan spesifik mengarah pada penggunaan laptop Chromebook.
Padahal, menurut pihak Kejagung, penggunaan Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu.
Hal ini diperkuat fakta bahwa pada tahun 2019, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook telah dilakukan, dan hasilnya justru tidak efektif.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Motor Matic Terbakar Tiba-Tiba di Lorong Purnama Jambi, Pemilik Syok di Lokasi
Baca juga: Di Balik Investasi Google ke Gojek Rp 16 Triliun hingga Pengadaan Chromebook di Kemendikbud
Baca juga: Sinopsis Law and the City Episode 4, Hubungan Profesional dan Personal
Baca juga: KLAIM Terbaru KKB Papua: Aparat Paksa Warga Jadi Penunjuk Jalan ke Markas TPNPB-OPM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.