Berita Viral
LAMPAUI Kewenangan! Kejagung Ungkap Stafsus Nadiem Pimpin Rapat Petinggi Kemendikbudristek
Kejagung membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang serius dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM .COM – Kejaksaan Agung (k Kejagung) membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang serius dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Kejagung mengungkap bahwa dua staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim (NAM) melangkahi kewenangan.
Kedua orang tersebut yaitu Jurist Tan (JS) dan Fiona Handayani.
Mereka memimpin rapat-rapat penting yang mengarahkan pengadaan teknologi tak efektif.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan modus operandi ini dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
“JS selaku staf khusus menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui Zoom Meeting," ungkap Qohar.
Dalam rapat tersebut, JS dan Fiona secara spesifik meminta kepada Direktur Sekolah Dasar (SD) berinisial SW, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MUL, dan konsultan berinisial IBAM, untuk mengadakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS.
Hal yang menjadi sorotan utama adalah penegasan Qohar bahwa stafsus menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS.
Baca juga: Breaking News Eks Stafsus Nadiem Tersangka, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop
Baca juga: KLAIM Terbaru KKB Papua: Aparat Paksa Warga Jadi Penunjuk Jalan ke Markas TPNPB-OPM
Baca juga: MURNI Kajian Ilmiah, Tegas Rismon Sianipar Tuding Jazah Jokowi Palsu
Tindakan ini jelas melampaui batasan tugas dan fungsi mereka.
Selain itu, Qohar memaparkan bahwa JS juga bertemu dengan perwakilan Google Indonesia, menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim sebelumnya.
Pertemuan ini membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS, termasuk adanya co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Informasi co-investment ini kemudian disampaikan JS dalam rapat-rapat yang dihadiri petinggi Kemendikbudristek, termasuk Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, Direktur SD SW, dan Direktur SMP MUL.
Empat Tersangka Ditetapkan, Dua Langsung Ditahan
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Keempat tersangka tersebut adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
2. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Baca juga: Turun Rp6.000, Hari Ini Emas Antam Dibanderol Rp1.908.000 per Gram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.