Berita Viral

KETAHUAN Nadiem Makarim Bikin Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Sebelum Jadi Menteri, Bahas Chromebook

Terbongkar awal mula skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim ketahuan bikin grup WhatsApp.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
KETAHUAN Nadiem Makarim Bikin Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Sebelum Jadi Menteri, Bahas Chromebook 

TRIBUNJAMBI.COM - Terbongkar awal mula skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim ketahuan bikin grup WA atau WhatsApp.

Diketahui skandal kasus korupsi ini dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Diungkapkan Kejagung jika perencanaan pengadaan laptop Chromebook ini sudah terjadi sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik jadi menteri pada Oktober 2019.

Sebelum jadi menteri, Nadiem Makarim sudah membahas pengadaan ini bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Setelah jadi Menteri, Nadiem Makarim mengangkay Jurist Tan dan Fiona Handayani jadi Stafsus Mendikbudristek.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Baca juga: KOK BISA Nadiem Makarim Masih Jadi Saksi, Padahal Pengadaan Chromebook Instruksinya, Kejagung: Belum

Baca juga: INVESTASI Google ke Gojek Larinya Chromebook? Kejagung Curigai Dana Rp16 T yang Bikin Heboh

Baca juga: RESMI Wabup Putri Karlina Lepas Status Janda Usai Dinikahi Anak Dedi Mulyadi: Tolak Karangan Bunga

“Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM (Nadiem), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar. 

“(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” imbuhnya. 

Dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud, yang pada tahun 2021 nomenklatur diubah menjadi Mendikbudristek.

Bertemu dengan Google 

Perencanaan dari grup WA tadi kemudian mulai direalisasikan. 

Setelah resmi dilantik menjadi menteri, Nadiem kemudian menemui perwakilan Google, yang juga merupakan pengembang sistem operasi ChromeOS yang dijalankan laptop Chromebook

Pertemuan yang terjadi pada Februari dan April 2020 ini membahas soal pengadaan TIK di Kemendikbudristek

Kejagung menyebut, saat itu Nadiem bertemu dengan WKM dan PRA dari Google. Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang kala itu sudah menjabat sebagai Stafsus Nadiem. 

Hasil pembicaraan Jurist dengan pihak Google ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.

Kejaksaan Agung membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang serius dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.  Kejagung mengungkap bahwa dua staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim (NAM) melangkahi kewenangan.
Kejaksaan Agung membongkar dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Arahkan pakai Chromebook

Pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim pernah memberi arahan langsung untuk menggunakan laptop berbasis ChromeOS (Chromebook) dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Arahan itu disampaikan Nadiem dalam Zoom Meeting yang dihadiri staf khususnya Jurist Tan, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Padahal, pada saat itu proses pengadaan TIK belum dimulai. 

"Dalam rapat Zoom Meeting tersebut, NAM (Nadiem) memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan ChromeOS dari Google. Padahal, pada saat itu, pengadaan TIK belum dilaksanakan," kata Qohar.

Arahan langsung dari Nadiem untuk menggunakan sistem operasi Chrome membuat konsultan teknologi Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebut Chrome OS dalam pengadaan TIK.

Akhirnya disusun kajian teknis kedua yang langsung menyebut sistem operasi tertentu.

Selain itu, Kemendikbudristek juga menerbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah mencantumkan Chrome OS sebagai dasar pengadaan TIK 2020-2022. 

Kajian teknis kedua itu muncul setelah ada perintah dari Direktur SD, Sri Wahyuningsih, usai muncul arahan dari Nadiem.
"SW (Sri Wahyuningsih) meminta tim teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua dan memerintahkan agar menggunakan Chrome OS dari Google. Saya ulangi lagi, pada saat itu, proses pengadaan juga belum diselesaikan," ujar Qohar.

Kejagung tetapkan 4 tersangka  Setelah melakukan beberapa penyelidikan, akhirnya Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek

Keempat tersangkat tersebut adalah: 

Jurist Tan, eks Staff Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadim Makarim  

Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek  

Mulyatsyahda, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 

Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 

“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar. 

Menurut Qohar, keempat tersangka telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022. 

Adapun Ibrahim Arief merupakan salah satu sosok populer di lingkungan startup. Ia pernah menjabat sebagai salah satu petinggi marketplace besar, yang pernah berstatus sebagai startup unicorn (valuasi 1 miliar dollar AS).

Sementara untuk Nadiem Makarim, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kejagung telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim.

Kejagung mengatakan bahwa untuk menetapkan status sebagai tersangka, penyidik masih memerlukan bukti lain, meskipun sudah ada keterangan dari saksi lain yang kini menjadi tersangka.

“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” kata Qohar menegaskan. 

“Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka,” imbuhnya. 

Selain itu, penyidik juga masih mendalami ada tidaknya keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini.

Kerugian negara ditaksir Rp 1,98 triliun 

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. 

Pengadaan laptop Chromebook ini disebut menelan anggaran Rp 9,3 triliun untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.

Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.

Ini berbeda dengan laptop biasa berbasis Windows yang bisa dioperasikan secara offline tanpa internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved