Kematian Brigadir Nurhadi

Hal Mengejutkan Terungkap Jika Misri Jadi Justice Collabolator, Tabir Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban

Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
Sosok Misri Puspita Sari telah kaya pengalaman sejak bersekolah di SMAN 11 Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MATARAM - Misri Puspita Sari mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Satu dari tiga tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita alias M mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. 

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, termasuk kejahatan yang melibatkan dirinya sendiri. 

Mereka memberikan informasi dan bukti yang signifikan untuk membantu mengungkap kasus, dan sebagai imbalannya, mereka bisa mendapatkan perlindungan dan pengurangan hukuman. 

Lantas apa yang akan terjadi jika nanti Misri menjadi JC?

Permohonan JC ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Selain Misri, kasus ini juga menjerat Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka.

Yan menjelaskan, surat pengajuan tersebut sudah dikirim secara daring, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB. 

Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian.

"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025).

Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan. 

"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan.

Penyidik Kembalikan Berkas Perkara

Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. 
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk agar yakni mengungkap motif.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved