Kematian Brigadir Nurhadi
Ibu Misri Puspita Sari Blak-blakan, Kisah di Balik Kematian Brigadir Nurhadi
Kata Lita, surat tersebut dikirim oleh jasa pengiriman, bukan dari pihak kepolisian. "Surat itu diterima Neni, adikku. Kondisi tanpa bungkus plastik,
Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibunda Misri Puspita Sari, Lita Krisna, akhirnya bicara soal kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi hingga putrinya menjadi tersangka.
Dia merasa anaknya selama ini disudutkan di media sosial.
Saat podcast di kantor Tribun Jambi pada Sabtu (12/7) sore, Lita menuturkan perjalanan hidup Misri dari sejak kecil, sekolah di Jambi, kerja di Jakarta, hingga kini menjadi tersangka.
Lita juga menuturkan bagaimana dirinya mendapat surat pemberitahuan dari Polda NTB terkait kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Misri Puspita Sari (23)merupakan anak sulung dari lima bersaudara. "Misri dari TK hingga SMA tinggal di Jambi,” tuturnya.
Keluarga Lita sempat tinggal di kawasan Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
"Dari TK hingga SMP, Misri sekolah di Kota Jambi, tepatnya di sekolah yayasan Muhammadiyah," katanya.
Kemudian, Misri melanjutkan pendidikan SMA di kawasan Mendalo Darat, di SMAN 11 Muaro Jambi.
"Karena sudah ada rumah di kawasan itu, kami tinggal dan menetap di sana," jelasnya.
Selama SMA, Misri kerap mewakili sekolahnya di event provinsi bakan nasional.
"Misri mengharumkan nama Jambi, dia mengikuti ajang Kawah Kepemimpinan Pelajar dan Bujang Gadis Kota Jambi selama sekolah hingga tamat sekolah, dan beberapa acara lainnya," kenang Lita.
Pascatamat sekolah, anaknya sempat bekerja di kantor OJK Jambi (Otoritas Jasa Keuangan).
"Karena prestasinya sebagai duta OJK, dia mendapatkan pekerjaan di sana. Namun tidak lama karena ayahnya meninggal," jelasnya.
Pascaayahnya meninggal, Misri memilih merantau ke Jakarta, demi memenuhi kebutuhan ibunda dan adiknya.
"Misri memilih bekerja, dia dapat tawaran beasiswa, namun ditolaknya karena lebih mementingkan adik-adiknya,” terangnya.
Kehidupan Misri di Jakarta
Sang ibu menuturkan, Misri selama di Jakarta bekerja sebagai model.
“Selama di Jakarta, komunikasi kami setiap hari, sebelum pergi kerja dan setelah pulang kerja,” tuturnya.
Dia menceritakan, setiap ada pekerjaan Misri selalu meminta restu dari sang ibu.
"Misri selalu curhat soal pekerjaan, minta pendapat ambil atau tidak pekerjaan yang ditawari ke dia,” kata Lita.
Selama merantau, Lita menjelaskan anaknya pulang ke Jambi tiga bulan sekali.
“Pulang ke Jambi tidak lama, hanya satu hingga dua hari,” jelasnya.
Dia menambahkan, terakhir Misri pulang ke Jambi di pertengahan 2024 silam.
“Misri pulang ke Jambi Agustus tahun kemarin, setelah itu belum ada,” tambah Lita.
Kronologi Keluarga Tahu Kasus Misri
Lita mengatakan, pihak keluarga mengetahui kasus yang menjerat Misri dari surat Polda NTB.
"Surat itu dikirim melalui pos, datang ke rumah," katanya.
Surat tersebut ditunjukkan ibu Misri Puspita Sari ke Tribun.
Stempel di amplop surat tersebut tercantum tanggal diterbitkan, yaitu 12 Juni 2025.
Kata Lita, surat tersebut dikirim oleh jasa pengiriman, bukan dari pihak kepolisian.
"Surat itu diterima Neni, adikku. Kondisi tanpa bungkus plastik,” tuturnya.
Selain itu, Lita juga menceritakan Misri curhat via telepon tentang kasus yang menjeratnya.
Saat itu, Misri berada di Banjarmasin, pascakejadian pembunuhan tersebut.
"Misri menangis atas kasus yang menimpanya. Aku hanya memberi nasihat, kalau benar jangan takut,” kata Lita.
Lita menyuruh Misri untuk kembali ke Lombok untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dia menuturkan, Misri sangat terpukul mendengar kasus yang menimpa anaknya.
“Aku terpukul, apalagi ada kabar miring mengenai Misri, padahal bukan seperti itu ceritanya,” tuturnya.
Keluarga Tidak Percaya dan Meragukan
Lita tidak percaya pembunuhan itu dilakukan Misri. "Bagaimana mungkin anakku mencekik polisi, aku mengenal anakku,” jelasnya.
Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi, terdapat patah tulang lidah, leher dan memar di sekujur tubuhnya.
"Misri tidak memiliki tenaga untuk menyebabkan hal itu, apalagi korban ini polisi, pasti mudah membela diri. Ditambah postur tubuh yang besar," terangnya.
Lita menyayangkan hanya Misri yang tersorot di media, sedangkan tersangka lainnya tidak.
"Hanya Misri dan Kompol Yogi yang tersorot, fotonya jelas terpampang di media. Sedangkan Ipda Haris dan Melanie tidak,” katanya.
Dia berharap, kasus ini diusut dengan transparan dan adil.
“Saya mohon kepada penegak hukum, transparan atas kasus ini, jangan kambing hitamkan anak saya," harapnya.
Namun, dia tetap bersyukur masih ada yang peduli dengan Misri mengenai kasus tersebut. "Masih ada pengacara yang membantu, aku bersyukur," tuturnya.
Video Tujuh Detik
Misri (23) mengaku tidak mengetahui terkait peristiwa penganiayaan.
Saat kejadian, Rabu (16/4), dia berada di lokasi, Villa Tekek The Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Posisinya sedang membersihkan diri di kamar mandi sekira pukul 19.55 Wita.
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, mengatakan Misri mengaku tidak mendengar apapun sebelum polisi asal Kecamatan Narmada itu tenggelam di kolam.
Dia hanya melihat, Nurhadi pada saat itu masih berenang di kolam dan sempat memvideokan dengan durasi 7 detik sebagaimana yang telah beredar.
Setelah mengambil video, Misri kemudian masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri hampir 40 menit.
Yan mengatakan kondisi kamar mandi yang panjangnya sama dengan bangunan villa membuat Misri tidak mendengar apapun yang terjadi di luar.
"Jadi sinkron dengan pernyataan Misri yang dia tidak mendengar apapun di luar," kata Yan.
Meja rias villa juga berada di dalam kamar mandi sehingga Misri menghabiskan banyak waktu di sana.
"Jadi dia keluar dari dalam kamar mandi sudah dalam kondisi siap," kata Yan.
Seusai berdandan, Misri meminta tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris serta saksi Putri untuk berkumpul kembali di villa itu.
Namun saat mendekati kolam, Misri melihat Nurhadi berada di dasar dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Misri lalu histeris melihat itu dan langsung membangunkan Kompol Yogi yang saat itu sedang tertidur di kasur yang menghadap ke arah kolam.
Yogi, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, terbangun untuk membantu mengangkat korban dari kolam dan mencoba memberikan pertolongan pertama.
Yogi juga menghubungi Ipda Haris untuk membantu menolong anak buahnya itu, dan membawanya ke klinik.
Istri Brigadir Nurhadi Berharap Hukuman Berat
Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya.
"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7).
Saat ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada, yakni Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Misri.
Ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55.
Artinya para pelaku diduga telah menganiaya Nurhadi hingga menyebabkan tewas di dasar kolam villa pribadi di Gili Trawangan.
Namun keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat.
"Semoga dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang dilakukan," kata Elma.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun mengawasi proses hukum yang berjalan di Polda NTB, mereka memastikan semua proses sudah berjalan sesuai prosedur.
Mereka juga menepis tudingan Polda NTB setengah hati menangani kasus ini, pasalnya sampai saat ini penyidik tak kunjung menyampaikan pelaku utama dalam kasus ini.
"Tidak setengah hati, buktinya berkasnya sudah dikirim tahap pertama Kejaksaan Tinggi, bahkan Kepala Kejaksaan menyampaikan sudah memerintahkan lima jaksa peneliti," kata Ketua harian Kompolnas, Arief Wicaksono.
Arief juga mengatakan setelah diteliti oleh jaksa, nanti akan ditetapkan secara resmi siapa pelakunya. Saat peristiwa itu terjadi hanya ada tiga orang dalam villa itu. (tribun jambi/sr krisdianto/tribunlombok.com/robby)
Baca juga: Kapal Besar Turunkan Perahu Karet lalu Tembaki Nelayan Sumsel, Yogi Kena di Leher Masih Hidup
Baca juga: Mata Gubernur Al Haris Berkaca-kaca, Oki Yusmika Peraih Perak Taekwondo PON Kehilangan Kaki
59 Hari Ditahan, Penangguhan Penahanan Misri Puspita Sari Dikabulkan |
![]() |
---|
Unggahan Misri Usai Tak Ditahan di NTB, Langsung ke Banjarmasin Karena Tak Wajib Lapor |
![]() |
---|
Tak Lagi Ditahan Misri Aktif di Medsos, Wanita Asal Jambi yang Jadi Tersangka Tewasnya Polisi di NTB |
![]() |
---|
Sang Ibu Terbang dari Jambi ke Lombok Temui Misri, Ungkap Isi Percakapan di Rutan Polda NTB |
![]() |
---|
Ibunda Pastikan Kondisi Misri Puspita Sari Stabil, Minta Perlindungan Saat Ungkap Fakta Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.