Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kematian Brigadir Nurhadi

59 Hari Ditahan, Penangguhan Penahanan Misri Puspita Sari Dikabulkan

Penahanan tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari Ditangguhkan. Hal tersebut disampaikan Pengacara Misri, Yan Mangandar

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ IST
Misri Puspita Sari Saat Ikut Rekonstruksi beberapa waktu silam, didampingi tim LPSK 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penahanan tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari Ditangguhkan.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Misri, Yan Mangandar Putra saat dihubungi Tribunjambi.com viapesan, Rabu (10/9/2025).

Dia mengatakan, penangguhan tersebut dilakukan pasca Misri ditahan selama 59 hari.

Baca juga: Sang Ibu Terbang dari Jambi ke Lombok Temui Misri, Ungkap Isi Percakapan di Rutan Polda NTB

“Permohonan penangguhan Misri dikabulkan sejak tanggal 28 Agustus 2025 silam. Pengajuan itu pernah diajukan pada tanggal 3 juli 2025,” katanya.

Dia menuturkan, saat itu Misri langsung keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) TAHTI Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Penangguhan itu dilakukan Penyidik SUBDIT I Ditreskrimum Polda NTB berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor SP.HAN/80.e/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2025,” tuturnya. 

Yan menjelaskan, hal tersebut dengan Tim Penasihat Hukum Misri.

“Disaksikan Tim Penasihat Hukum Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB selaku Penjamin dan turut hadir Tim LPSK,” jelasnya.

Dia menerangkan, pasca penangguhan tersebut Misri menginap beberapa hari di Lombok.

“Setelah dari Lombok, Misri lama di Jambi untuk bertemu keluarganya, dan baru beberapa hari silam dia di Banjarmasin,” terangnya.

Baca juga: Unggahan Misri Usai Tak Ditahan di NTB, Langsung ke Banjarmasin Karena Tak Wajib Lapor

Misri Bersyukur Penangguhannya Dikabulkan Walaupun Sempat Trauma

Yan mengatakan, saat itu Misri bersyukur sebab penangguhannnya dikabulkan.

“Dia sangat bersyukur, namun di satu sisi dia bingung dan takut harus bagaimana kedepannya,” katanya.

Saat itu, Tim Penasihat Hukum menilai Misri butuh keamanan pasca penahanannya ditangguhkan.

“Sebab, dia seorang perempuan yang rentan mendapatkan intimidasi. Makanya kami tidak publish penangguhan penahanannya,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved