Kematian Brigadir Nurhadi

Ibu Misri Puspita Sari Blak-blakan, Kisah di Balik Kematian Brigadir Nurhadi

Kata Lita, surat tersebut dikirim oleh jasa pengiriman, bukan dari pihak kepolisian. "Surat itu diterima Neni, adikku. Kondisi tanpa bungkus plastik,

Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/SR KRISDIANTO
SURAT DARI POLDA - Ibunda Misri Puspita Sari, Lita Krisna, menunjukkan surat dari Polda NTB perihal kasus yang menimpa anaknya, Sabtu (13/7/2025). 

Namun, dia tetap bersyukur masih ada yang peduli dengan Misri mengenai kasus tersebut. "Masih ada pengacara yang membantu, aku bersyukur," tuturnya. 

Video Tujuh Detik

Misri (23) mengaku tidak mengetahui terkait peristiwa penganiayaan. 

Saat kejadian, Rabu (16/4), dia berada di lokasi, Villa Tekek The Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Posisinya sedang membersihkan diri di kamar mandi sekira pukul 19.55 Wita. 

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, mengatakan Misri mengaku tidak mendengar apapun sebelum polisi asal Kecamatan Narmada itu tenggelam di kolam. 

Dia hanya melihat, Nurhadi pada saat itu masih berenang di kolam dan sempat memvideokan dengan durasi 7 detik sebagaimana yang telah beredar.

Setelah mengambil video, Misri kemudian masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri hampir 40 menit. 

Yan mengatakan kondisi kamar mandi yang panjangnya sama dengan bangunan villa membuat Misri tidak mendengar apapun yang terjadi di luar. 

"Jadi sinkron dengan pernyataan Misri yang dia tidak mendengar apapun di luar," kata Yan. 

Meja rias villa juga berada di dalam kamar mandi sehingga Misri menghabiskan banyak waktu di sana. 

"Jadi dia keluar dari dalam kamar mandi sudah dalam kondisi siap," kata Yan. 

Seusai berdandan, Misri meminta tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris serta saksi Putri untuk berkumpul kembali di villa itu.

Namun saat mendekati kolam, Misri melihat Nurhadi berada di dasar dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Misri lalu histeris melihat itu dan langsung membangunkan Kompol Yogi yang saat itu sedang tertidur di kasur yang menghadap ke arah kolam. 

Yogi, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, terbangun untuk membantu mengangkat korban dari kolam dan mencoba memberikan pertolongan pertama. 

Yogi juga menghubungi Ipda Haris untuk membantu menolong anak buahnya itu, dan membawanya ke klinik. 

Istri Brigadir Nurhadi Berharap Hukuman Berat

Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya. 

"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7). 

Saat ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada, yakni Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Misri. 

Ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55. 

Artinya para pelaku diduga telah menganiaya Nurhadi hingga menyebabkan tewas di dasar kolam villa pribadi di Gili Trawangan. 

Namun keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat. 

"Semoga dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang dilakukan," kata Elma. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun mengawasi proses hukum yang berjalan di Polda NTB, mereka memastikan semua proses sudah berjalan sesuai prosedur. 

Mereka juga menepis tudingan Polda NTB setengah hati menangani kasus ini, pasalnya sampai saat ini penyidik tak kunjung menyampaikan pelaku utama dalam kasus ini. 

"Tidak setengah hati, buktinya berkasnya sudah dikirim tahap pertama Kejaksaan Tinggi, bahkan Kepala Kejaksaan menyampaikan sudah memerintahkan lima jaksa peneliti," kata Ketua harian Kompolnas, Arief Wicaksono. 

Arief juga mengatakan setelah diteliti oleh jaksa, nanti akan ditetapkan secara resmi siapa pelakunya. Saat peristiwa itu terjadi hanya ada tiga orang dalam villa itu. (tribun jambi/sr krisdianto/tribunlombok.com/robby)

Baca juga: Kapal Besar Turunkan Perahu Karet lalu Tembaki Nelayan Sumsel, Yogi Kena di Leher Masih Hidup

Baca juga: Mata Gubernur Al Haris Berkaca-kaca, Oki Yusmika Peraih Perak Taekwondo PON Kehilangan Kaki

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved