Berita Viral

KEYAKINAN Dokter Tifa: Ijazah Jokowi Palsu, KKN dan Wisuda di Tahun Sama Mustahil! 

Polemik mengenai keaslian ijazah atau tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kian memanas.  

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Polemik mengenai keaslian ijazah atau tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kian memanas.  Para pihak yang dilaporkan Jokowi ke polisi justru semakin vokal dengan keyakinan mereka bahwa mantan orang nomor satu di Indonesia itu tidak jujur soal ijazahnya.  

"Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, tapi juga pada data sains," imbuhnya.  

Baca juga: Mengapa Tanjung Jabung Barat Disebut Daerah Terkaya di Jambi?

"Jadi, kita ini tidak boleh menafikan ya, sekarang ini dunia digital, itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data sains,” tambah dia.

Laporan Jokowi dan Ancaman Pasal Berlapis 

Sebagai informasi, Jokowi telah melaporkan tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025), dengan laporan teregistrasi nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.  

Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama yang kini menjadi terlapor: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Status mereka masih dalam penyelidikan, menunggu pembuktian lebih lanjut. 

Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Selain laporan Jokowi, Polda Metro Jaya juga tengah menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.  

Secara keseluruhan, terdapat setidaknya dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik, serta penghasutan dan penyebaran berita bohong. 

Meski demikian, Dokter Tifa dan kelompoknya tetap pada keyakinan mereka, siap menghadapi proses hukum dengan argumen yang didasarkan pada inkonsistensi data.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved