Berita Viral
ANGIN SEGAR untuk Jokowi: 5 Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Roy Suryo Cs Terpojok!
Angin segar berpihak kepada Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dalam polemik ijazah palsu yang kini terus bergulir.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Angin segar berpihak kepada Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dalam polemik ijazah palsu yang kini terus bergulir.
Polda Metro Jaya secara resmi telah meningkatkan status perkara laporan Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (11/7/2025).
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menemukan adanya dugaan unsur pidana, yang kini menempatkan posisi Roy Suryo Cs dan pihak terlapor lainnya dalam posisi yang semakin terjepit.
Lima Laporan Lain Menyusul
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan peningkatan status ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025).
"Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary.
Laporan yang dimaksud adalah aduan yang disampaikan langsung oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: PENJARA Menanti Roy Suryo Cs di Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi: Penyidikan Dimulai
Baca juga: SKANDAL Villa di Curup Gemparkan Publik! Prajurit TNI Gerebek Istri Tanpa Busana Bareng Oknum Polisi
Baca juga: Ingat Kasus Guru dan Nakes Diserang KKB Papua? 8 Pelaku Ditangkap Aparat di Yahukimo
Dalam laporannya, Jokowi secara spesifik menyebut lima nama yang kini berstatus terlapor: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Kurnia Tri Royani. Status mereka saat ini masih terlapor, menunggu proses pembuktian di tahap penyidikan.
Tak hanya laporan dari Jokowi, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangani lima laporan lain yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres.
Dari kelima laporan tersebut, tiga di antaranya juga telah naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Ade Ary.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya menegaskan akan tetap menyelidiki dua laporan terakhir untuk memastikan kepastian hukumnya, kendati pelapornya telah mencabut laporan.
Jerat Hukum Semakin Dekat
Peningkatan status kasus ini ke penyidikan berarti polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana.
Langkah selanjutnya adalah pengumpulan bukti yang lebih lengkap dan pemeriksaan saksi serta terlapor secara lebih mendalam. Proses ini akan menentukan apakah Roy Suryo Cs dan nama-nama lain yang dilaporkan akan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan ini jelas menjadi pukulan telak bagi pihak yang selama ini lantang menyuarakan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dengan ditemukannya unsur pidana, ancaman jeruji besi kini menjadi kemungkinan nyata, mengakhiri spekulasi dan membuka babak baru dalam saga hukum ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.