Berita Viral

PENJARA Menanti Roy Suryo Cs di Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi: Penyidikan Dimulai

Roy Suryo dan Rismon Sianipar beserta kawan-kawan yang gencar menuding ijazah  Joko Widodo atau Jokowi palsu kini berada di ujung tanduk.  

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Setelah berbulan-bulan menjadi polemik, nasib Roy Suryo dan Rismon Sianipar beserta kawan-kawan yang gencar menuding ijazah  Joko Widodo atau Jokowi palsu kini berada di ujung tanduk.   Polda Metro Jaya pada Jumat (11/7/2025) kemarin resmi menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

TRIBUNJAMBI.COM – Setelah berbulan-bulan menjadi polemik, nasib Roy Suryo dan Rismon Sianipar beserta kawan-kawan yang gencar menuding ijazah  Joko Widodo atau Jokowi palsu kini berada di ujung tanduk.  

Polda Metro Jaya pada Jumat (11/7/2025) kemarin resmi menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Hal itu membuka jalan bagi penetapan tersangka dan potensi hukuman pidana. 

Dua Objek Perkara Diangkat ke Penyidikan 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada dua objek perkara utama: 

• Pencemaran nama baik, yang dilaporkan langsung oleh Jokowi

• Penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi. 

Ade Ary menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).  

Baca juga: KKN dan Wisuda Jokowi di Tahun yang Sama, Dokter Tifa Tak Percaya

Baca juga: Ingat Kasus Guru dan Nakes Diserang KKB Papua? 8 Pelaku Ditangkap Aparat di Yahukimo 

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya. 

Meskipun ada lima LP terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong, Ade Ary menyebut dua di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum karena pelapornya tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.  

"Untuk objek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Langkah Selanjutnya: Pemanggilan dan Penetapan Tersangka 

Dengan dinaikkannya status ke penyidikan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan polisi adalah pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap ini. 

Barulah setelah itu, penyidik dapat menentukan apakah para terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, telah melaporkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. 

Serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35. 

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuh Yakup. 

Baca juga: SALING KLAIM Kubu Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu, Ini Katanya

Melengkapi laporan itu, pihaknya menyeragkan puluhan barang bukti video telah diserahkan ke penyidik. 

Yakup menyebut beberapa inisial nama yang dilaporkan, yaitu RS, RS, ES, T, dan K. Inisial-inisial ini merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved