Berita Jambi

Daftar UMK 11 Kabupaten Kota di Jambi 2025, Kamu Tinggal Dimana dan Berapa UMK-nya?

Daftar UMK kabupaten kota di Provinsi Jambi. Kota Jambi menjadi wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi, yakni sebesar Rp3.607.223

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi rupiah 

2. Kabupaten Muaro Jambi: Rp 3.378.620

3. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp 3.329.595

4. Kabupaten Sarolangun: Rp 3.322.266

5. Kabupaten Bungo: Rp 3.234.535

6. Kabupaten Tebo: Rp 3.234.535

7. Kabupaten Merangin: Rp 3.234.535

8. Kabupaten Batanghari: Rp 3.234.535

9. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 3.234.535

10. Kota Sungai Penuh: Rp 3.234.535

11. Kabupaten Kerinci: Rp 3.234.535

Baca juga: 124 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Seluruh Desa dan Kelurahan Batang Hari Jambi

Dari daftar tersebut terlihat jelas adanya disparitas upah minimum antara wilayah perkotaan dan kabupaten.

Kota Jambi sebagai pusat ekonomi dan administrasi menempati posisi teratas.

Diikuti oleh Kabupaten Muaro Jambi yang kini mulai menunjukkan geliatnya sebagai kawasan berkembang, baik dari sisi ekonomi maupun infrastruktur.

Sementara itu, Kabupaten Bungo dan Sarolangun, meskipun tidak memiliki UMK tertinggi, tetap berada dalam daftar wilayah paling sejahtera di Provinsi Jambi.

Hal ini dibuktikan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tinggi, di mana Kabupaten Bungo menempati peringkat pertama dengan IPM sebesar 74,44.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KENANGAN Terakhir-Bantahan Istri Brigadir Nurhadi: Demi Allah, Tak Ada Rp400 Juta dari Kompol Yogi!

Baca juga: Tingkah Mencurigakan Ipda Haris Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas Dibongkar Misri, Dari Kamar-Kolam

Baca juga: KKB PAPUA Kalah di Medan Tempur Melawan TNI-Polri, Goliath Tabuni Minta Damai dan Ajukan Negosiasi 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved