Berita Jambi

Daftar UMK 11 Kabupaten Kota di Jambi 2025, Kamu Tinggal Dimana dan Berapa UMK-nya?

Daftar UMK kabupaten kota di Provinsi Jambi. Kota Jambi menjadi wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi, yakni sebesar Rp3.607.223

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar UMK kabupaten kota di Provinsi Jambi.

Kota Jambi menjadi wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi, yakni sebesar Rp3.607.223.

Lantas posisi kedua ditempat kabupaten kota mana?

Bukan Bungo, bukan pula Sarolangun, melainkan Kabupaten Muaro Jambi,.

Kabupaten ini dikenal dengan julukan Bumi Candi—merujuk pada situs bersejarah Candi Muaro Jambi yang menjadi ikon budaya di wilayah ini.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mengenai penetapan upah minimum tahun 2025, Provinsi Jambi menetapkan kenaikan signifikan pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).

Tahun 2025, terjadi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya, yang wajib diterapkan kepada pekerja sektor swasta.

Tak hanya itu, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) bagi sektor pertambangan dan perkebunan—dua sektor andalan perekonomian Jambi.

UMS untuk sektor pertambangan naik sebesar 3 persen, mempertimbangkan risiko kerja yang tinggi di lapangan.

Baca juga: Tingkah Mencurigakan Ipda Haris Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas Dibongkar Misri, Dari Kamar-Kolam

Baca juga: Daftar 4 Kabupaten Kota di Jambi dengan SDM Terbaik, Ternyata Bukan Kota Jambi

Sementara itu, sektor perkebunan mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen dari UMP yang telah ditetapkan.

Berikut rincian UMS di Jambi:

- Pertambangan: Rp 3.299.270

- Perkebunan: Rp 3.242.600

Untuk UMK tahun 2025, inilah peringkat daerah dengan upah tertinggi di Provinsi Jambi:

1. Kota Jambi: Rp 3.607.223

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved