Berita Jambi

Daftar UMK 11 Kabupaten Kota di Jambi 2025, Kamu Tinggal Dimana dan Berapa UMK-nya?

Daftar UMK kabupaten kota di Provinsi Jambi. Kota Jambi menjadi wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi, yakni sebesar Rp3.607.223

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar UMK kabupaten kota di Provinsi Jambi.

Kota Jambi menjadi wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi, yakni sebesar Rp3.607.223.

Lantas posisi kedua ditempat kabupaten kota mana?

Bukan Bungo, bukan pula Sarolangun, melainkan Kabupaten Muaro Jambi,.

Kabupaten ini dikenal dengan julukan Bumi Candi—merujuk pada situs bersejarah Candi Muaro Jambi yang menjadi ikon budaya di wilayah ini.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mengenai penetapan upah minimum tahun 2025, Provinsi Jambi menetapkan kenaikan signifikan pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).

Tahun 2025, terjadi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya, yang wajib diterapkan kepada pekerja sektor swasta.

Tak hanya itu, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) bagi sektor pertambangan dan perkebunan—dua sektor andalan perekonomian Jambi.

UMS untuk sektor pertambangan naik sebesar 3 persen, mempertimbangkan risiko kerja yang tinggi di lapangan.

Baca juga: Tingkah Mencurigakan Ipda Haris Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas Dibongkar Misri, Dari Kamar-Kolam

Baca juga: Daftar 4 Kabupaten Kota di Jambi dengan SDM Terbaik, Ternyata Bukan Kota Jambi

Sementara itu, sektor perkebunan mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen dari UMP yang telah ditetapkan.

Berikut rincian UMS di Jambi:

- Pertambangan: Rp 3.299.270

- Perkebunan: Rp 3.242.600

Untuk UMK tahun 2025, inilah peringkat daerah dengan upah tertinggi di Provinsi Jambi:

1. Kota Jambi: Rp 3.607.223

2. Kabupaten Muaro Jambi: Rp 3.378.620

3. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp 3.329.595

4. Kabupaten Sarolangun: Rp 3.322.266

5. Kabupaten Bungo: Rp 3.234.535

6. Kabupaten Tebo: Rp 3.234.535

7. Kabupaten Merangin: Rp 3.234.535

8. Kabupaten Batanghari: Rp 3.234.535

9. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 3.234.535

10. Kota Sungai Penuh: Rp 3.234.535

11. Kabupaten Kerinci: Rp 3.234.535

Baca juga: 124 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Seluruh Desa dan Kelurahan Batang Hari Jambi

Dari daftar tersebut terlihat jelas adanya disparitas upah minimum antara wilayah perkotaan dan kabupaten.

Kota Jambi sebagai pusat ekonomi dan administrasi menempati posisi teratas.

Diikuti oleh Kabupaten Muaro Jambi yang kini mulai menunjukkan geliatnya sebagai kawasan berkembang, baik dari sisi ekonomi maupun infrastruktur.

Sementara itu, Kabupaten Bungo dan Sarolangun, meskipun tidak memiliki UMK tertinggi, tetap berada dalam daftar wilayah paling sejahtera di Provinsi Jambi.

Hal ini dibuktikan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tinggi, di mana Kabupaten Bungo menempati peringkat pertama dengan IPM sebesar 74,44.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KENANGAN Terakhir-Bantahan Istri Brigadir Nurhadi: Demi Allah, Tak Ada Rp400 Juta dari Kompol Yogi!

Baca juga: Tingkah Mencurigakan Ipda Haris Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas Dibongkar Misri, Dari Kamar-Kolam

Baca juga: KKB PAPUA Kalah di Medan Tempur Melawan TNI-Polri, Goliath Tabuni Minta Damai dan Ajukan Negosiasi 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved