Berita Viral

Awal Mula Kakek Gugat Cucunya di Indramayu, Khawatir Mantan Menantu Menikah Lagi

Kakek dan nenek bernama Kadi dan Narti menjadi sorotan setelah menggugat tiga anggota keluarganya, termasuk seorang cucu berusia 12 tahun, Zaki Fasa I

Editor: Suci Rahayu PK
Dok TRIBUN JABAR/HANDHIKA RAHMAN
Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

Batas waktu pengosongan disepakati hingga 20 April 2025.

Namun, hingga batas waktu itu, rumah tak kunjung dikosongkan. Bahkan, muncul perlawanan dari pihak cucu.

“Saat waktunya tiba, justru ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dari cucunya tersebut,” ujar Saprudin, kuasa hukum lainnya.

Saprudin menegaskan, tanah seluas 162 meter persegi yang disengketakan itu adalah milik sah Kadi dan Narti.

Hal ini dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 402 atas nama keduanya.

Baca juga: ANGIN SEGAR untuk Jokowi: 5 Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Roy Suryo Cs Terpojok! 

 Tanah itu dibeli pada tahun 2008 seharga Rp 50 juta menggunakan dana pribadi, dan sertifikat diterbitkan pada 2010.

Setelah pembelian, Kadi mengizinkan anak tirinya, Suparto, untuk tinggal di tanah tersebut dan membangun rumah sekaligus membuka usaha ikan bakar. Kadi dan Narti juga turut membantu pembangunan rumah tersebut.

“Dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain. Namanya juga orang tua,” jelas Saprudin.

Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa kliennya sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 100 juta kepada cucu dan menantunya.

Namun, tawaran itu ditolak. Pihak cucu meminta kompensasi sebesar Rp 350 juta.

Karena tidak kunjung tercapai kesepakatan, pihak cucu meminta dilakukan appraisal. 

Penilaian independen itu menaksir nilai properti sekitar Rp 108 juta, tetapi tetap ditolak oleh pihak cucu.

“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” kata Ade.

Kuasa hukum menyatakan bahwa Kadi dan Narti sebenarnya tidak keberatan jika cucu-cucunya tinggal di rumah tersebut, asalkan ibunya pindah jika menikah kembali.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” kata Ade.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved