Rugikan Negara Rp 285 T, Peran 18 Tersangka Korupsi Pertamina, Sewa Terminal BBM-Beli BBM RON Rendah

Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 mencapai Rp 285 T

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Riza Chalid, taipan minyak yang rumahnya digeledah buntut dugaan korupsi Pertamina bersama Muhammad Kerry Adrianto Riza yang menjadi tersangka kasus korupsi Pertamina. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 mencapai Rp 285 triliun.

Jumlah ini seperti dikatakan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Namun dia tidak merinci masing-masing kerugian yang dialami negara.

“Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” ujar Qohar.

Diketahui total tersangka kasus korupsi di Pertamina itu berjumlah 18 orang.

Angka kerugian negara ini misalnya seperti yang dilakukan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus ini, bersama dengan beberapa tersangka lain, yang membuat negara rugi karena menetapkan harga tinggi untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).

Qohar mengatakan, melalui perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza menyebabkan negara rugi hingga Rp 2,9 triliun.

Baca juga: RESPON Pertamina soal Riza Chalid Cs Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak: Hormati Proses Hukum

Baca juga: ULAH Riza Chalid Cs Rugikan Negara Rp285 Tiliun, Kejagung: 9 Tersangka Tata Kelola Minyak Pertamina

 “Berdasarkan hasil perhitungan BPK (kerugian) sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan perhitungan total loss,” lanjut Qohar. 

Kerugian ini terjadi karena Riza Chalid dan beberapa tersangka lain memberikan harga sewa yang tinggi pada terminal BBM.

“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” jelas Qohar.

18 Tersangka dan Perannya

Berikut adalah deretan tersangka yang namanya baru dibacakan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis (10/7/2025) tadi malam:

1.Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023,

2.Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014,

3.Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018,

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved