Kejanggalan Kematian Brigadir Nurhadi, Penetapan 3 Tersangka 1,5 Bulan Kemudian, Peran M Lemah

Deretan kejanggalan tewasnya polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Nurhadi.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Rekaman terakhir tersangka M, sebelum Brihadir Nurhadi tewas di kolam. Pada kasus ini, Polda NTB menetapkan 3 tersangka. 2 dari anggota polisi dan satu warga sipil 

TRIBUNJAMBI.COM - Deretan kejanggalan tewasnya polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Nurhadi.

Mulai penetapan tersangka yang terkesan lambat, karena tewasnya Brigadir Nurhadi terjadi pada 16 April namun penetapan tersangka dilakukan pada Mei 2025.

Ada 3 tersangka yang ditetapkan Polda NTB, yakni 2 anggota polisi Kompol Y dan Ipda H (personel Polri yang telah dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik) dan M, wanita asal Jambi.

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto membeberkan pandangannya terkait kematian anggota Propam Polda NTB itu.

"Memang agak aneh ya bagi nalar publik, karena kasus ini kan sudah terjadi 16 April yang lalu, kemudian baru mulai terungkap 1 Mei kan," celetuk Bambang dalam Kompas Petang KompasTV, Kamis (10/7/2025). 

Oleh karena itu, Bambang menyebut sudah hampir satu setengah bulan kasus ini bergulir. 

"Tetapi kepolisian daerah NTB seolah-olah mengulur-ngulur waktu untuk menetapkan para tersangka ini dan menentukan siapa pelaku dari pembunuhan Brigadir Nurhadi ini," ujarnya. 

Bambang juga menyoroti mengenai ketiga tersangka, yang mana dua di antaranya dari anggota kepolisian, sementara satu lainnya masyarakat sipil. 

Baca juga: Tante Misri Ungkap Isi Percakapan Telepon Soal Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi di NTB

Baca juga: KEANEHAN Kematian Briadir Nurhadi: Polisi Seolah Ulur Waktu Tetapkan Tersangka, Ada Relasi Kuasa?

"Artinya masyarakat sipil ini memiliki peran yang lemah, dan dominasi anggota kepolisian pada masyarakat sipil ini tentu akan sangat mempengaruhi kesaksian-kesaksian, apalagi peran masyarakat sipil ini juga masuk dalam persangkaan yang disampaikan oleh kepolisian," paparnya. 

Bambang menilai, semestinya peran masyarakat sipil, yakni tersangka perempuan berinisial M, didalami terlebih dahulu untuk membuka kasus. 

Selain itu, mengenai relasi kuasa antara korban dan tersangka yang merupakan mantan atasannya, Bambang menyatakan adanya kemungkinan itu dalam kasus ini. 

"Sangat memungkinkan (ada relasi kuasa), apalagi dalam proses penyelidikan ini mereka juga diketahui mengonsumsi obat-obat terlarang. Artinya Propam ini tidak menjalankan fungsinya dengan baik," tuturnya.

Bambang mengatakan, antara bawahan dan atasan terjadi masalah dan tidak menutup kemungkinan relasi kuasa dominasi atasan pada bawahan sangat kental dalam kasus seperti ini.  

"Makanya kalau kemudian di situ ada unsur narkoba, akhirnya muncul asumsi ke mana-mana, apakah ini adalah dalam upaya menutupi jaringan narkoba yang lebih luas atau hanya sekedar kecemburuan saja. 

Karena informasi yang tersampaikan di luar kan ini karena korban meninggal melakukan tindakan merayu salah satu tersangka," tambahnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved