Kejanggalan Kematian Brigadir Nurhadi, Penetapan 3 Tersangka 1,5 Bulan Kemudian, Peran M Lemah

Deretan kejanggalan tewasnya polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Nurhadi.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Rekaman terakhir tersangka M, sebelum Brihadir Nurhadi tewas di kolam. Pada kasus ini, Polda NTB menetapkan 3 tersangka. 2 dari anggota polisi dan satu warga sipil 

“Saya menemukan luka lecet gerus di dahi, resapan darah atau memar di kepala bagian depan dan di kepala bagian belakang, kemudian ada luka memar di leher," ungkap Arfi dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (4/7/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV. 

Ia lantas membeberkan kesimpulan pemeriksaan korban. 

"Bisa saya simpulkan bahwa pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup. Faktanya adalah ada resapan darah di sekitar fraktur," tuturnya. 

Terkait kasus ini, Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

"3 orang ditetapkan tersangka, adapun tiga orang tersangka yakni Kompol Y dan Ipda H (personel Polri yang telah dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik) serta seorang wanita inisial M yang diketahui berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi," bunyi keterangan Polda NTB lewat akun Instagram @poldantb, Sabtu (5/7/2025). 

Dalam keterangan itu disebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemilik Kebun Sawit di Rimbo Bujang Tebo Jadi Tersangka Setelah Menganiaya Pencuri Sawit

Baca juga: KKB Papua Bantah 4 Anggota Ikrar Setia ke NKRI, Sebby Sambom: Bukan Bagian dari TPNPB-OPM! 

Baca juga: Daftar 6 Calon Komisaris dan Direktur PT JII Jambi, Tersisa Tahap Wawancara Akhir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved