Kejanggalan Kematian Brigadir Nurhadi, Penetapan 3 Tersangka 1,5 Bulan Kemudian, Peran M Lemah

Deretan kejanggalan tewasnya polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Nurhadi.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Rekaman terakhir tersangka M, sebelum Brihadir Nurhadi tewas di kolam. Pada kasus ini, Polda NTB menetapkan 3 tersangka. 2 dari anggota polisi dan satu warga sipil 

TRIBUNJAMBI.COM - Deretan kejanggalan tewasnya polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Nurhadi.

Mulai penetapan tersangka yang terkesan lambat, karena tewasnya Brigadir Nurhadi terjadi pada 16 April namun penetapan tersangka dilakukan pada Mei 2025.

Ada 3 tersangka yang ditetapkan Polda NTB, yakni 2 anggota polisi Kompol Y dan Ipda H (personel Polri yang telah dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik) dan M, wanita asal Jambi.

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto membeberkan pandangannya terkait kematian anggota Propam Polda NTB itu.

"Memang agak aneh ya bagi nalar publik, karena kasus ini kan sudah terjadi 16 April yang lalu, kemudian baru mulai terungkap 1 Mei kan," celetuk Bambang dalam Kompas Petang KompasTV, Kamis (10/7/2025). 

Oleh karena itu, Bambang menyebut sudah hampir satu setengah bulan kasus ini bergulir. 

"Tetapi kepolisian daerah NTB seolah-olah mengulur-ngulur waktu untuk menetapkan para tersangka ini dan menentukan siapa pelaku dari pembunuhan Brigadir Nurhadi ini," ujarnya. 

Bambang juga menyoroti mengenai ketiga tersangka, yang mana dua di antaranya dari anggota kepolisian, sementara satu lainnya masyarakat sipil. 

Baca juga: Tante Misri Ungkap Isi Percakapan Telepon Soal Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi di NTB

Baca juga: KEANEHAN Kematian Briadir Nurhadi: Polisi Seolah Ulur Waktu Tetapkan Tersangka, Ada Relasi Kuasa?

"Artinya masyarakat sipil ini memiliki peran yang lemah, dan dominasi anggota kepolisian pada masyarakat sipil ini tentu akan sangat mempengaruhi kesaksian-kesaksian, apalagi peran masyarakat sipil ini juga masuk dalam persangkaan yang disampaikan oleh kepolisian," paparnya. 

Bambang menilai, semestinya peran masyarakat sipil, yakni tersangka perempuan berinisial M, didalami terlebih dahulu untuk membuka kasus. 

Selain itu, mengenai relasi kuasa antara korban dan tersangka yang merupakan mantan atasannya, Bambang menyatakan adanya kemungkinan itu dalam kasus ini. 

"Sangat memungkinkan (ada relasi kuasa), apalagi dalam proses penyelidikan ini mereka juga diketahui mengonsumsi obat-obat terlarang. Artinya Propam ini tidak menjalankan fungsinya dengan baik," tuturnya.

Bambang mengatakan, antara bawahan dan atasan terjadi masalah dan tidak menutup kemungkinan relasi kuasa dominasi atasan pada bawahan sangat kental dalam kasus seperti ini.  

"Makanya kalau kemudian di situ ada unsur narkoba, akhirnya muncul asumsi ke mana-mana, apakah ini adalah dalam upaya menutupi jaringan narkoba yang lebih luas atau hanya sekedar kecemburuan saja. 

Karena informasi yang tersampaikan di luar kan ini karena korban meninggal melakukan tindakan merayu salah satu tersangka," tambahnya. 

Oleh karena itu, menurut Bambang, peran dari satu tersangka dari masyarakat sipil tersangka harus lebih dijelaskan. 

"Apakah ketiga-tiganya melakukan pengeroyokan misalnya, melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, atau seperti apa, itu yang sebenarnya harus dijelaskan," tegasnya. 

Baca juga: KKB Papua Bantah 4 Anggota Ikrar Setia ke NKRI, Sebby Sambom: Bukan Bagian dari TPNPB-OPM! 

Baca juga: Mobil Tabrak Tiang Lampu di Depan Polsek Jambi Selatan hingga Miring

Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi

Anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025 lalu. 

Dia diduga menjadi korban penganiayaan yang berakhir dengan kematian, yang dilakukan dua mantan atasannya, YG dan HC. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, peristiwa berawal dari pesta yang diikuti korban bersama dua mantan atasannya (YG dan HC), perempuan berinisial M, dan saksi lain berinisial P. 

"Mereka menyewa vila untuk berpesta. Di sana, korban sempat diberikan sesuatu yang tidak legal sebelum meninggal," kata Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025), dilansir Kompas.com. 

Dia melanjutkan, peristiwa tragis terjadi antara pukul 20.00-21.00 Wita.

Berdasarkan rekaman CCTV di pintu masuk vila, tidak ada orang yang keluar-masuk selama rentang waktu tersebut, mengindikasikan pelaku berada dalam vila bersama korban.

"Yang ada hanya almarhum dan dua tersangka. Tidak ada CCTV di dalam vila, hanya di pintu masuk. Rekaman tidak hilang," ungkap Syarif.

Kemudian, salah satu tersangka menginformasikan Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang privat sekitar pukul 21.00 Wita.

Setelah itu, YG mengangkat tubuh korban ke pinggir kolam dan menghubungi HC yang kemudian minta bantuan pihak hotel.

Baca juga: Siapa Saja 4 Artis yang Kini Jabat Komisaris? Ini Daftarnya! 

Pihak hotel kemudian menghubungi klinik Warna Medica Gili Trawangan pukul 21.20 Wita.

Tim medis tiba 4 menit kemudian dan melakukan sejumlah tindakan medis, tetapi sayang nyawa korban tak tertolong. 

Di sisi lain, ahli forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi.

“Saya menemukan luka lecet gerus di dahi, resapan darah atau memar di kepala bagian depan dan di kepala bagian belakang, kemudian ada luka memar di leher," ungkap Arfi dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (4/7/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV. 

Ia lantas membeberkan kesimpulan pemeriksaan korban. 

"Bisa saya simpulkan bahwa pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup. Faktanya adalah ada resapan darah di sekitar fraktur," tuturnya. 

Terkait kasus ini, Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

"3 orang ditetapkan tersangka, adapun tiga orang tersangka yakni Kompol Y dan Ipda H (personel Polri yang telah dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik) serta seorang wanita inisial M yang diketahui berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi," bunyi keterangan Polda NTB lewat akun Instagram @poldantb, Sabtu (5/7/2025). 

Dalam keterangan itu disebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemilik Kebun Sawit di Rimbo Bujang Tebo Jadi Tersangka Setelah Menganiaya Pencuri Sawit

Baca juga: KKB Papua Bantah 4 Anggota Ikrar Setia ke NKRI, Sebby Sambom: Bukan Bagian dari TPNPB-OPM! 

Baca juga: Daftar 6 Calon Komisaris dan Direktur PT JII Jambi, Tersisa Tahap Wawancara Akhir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved